Komisi I DPRD Rejang Lebong Akan Panggil BKPSDM, Ini Alasannya

Kantor DPRD Rejang Lebong--GATOT/RK
Radarkoran.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rejang Lebong dalam waktu dekat akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong.
Pemanggilan ini dilakukan atas temuan dugaan adanya Tenaga Kerja Sukarela (TKS) fiktif yang mencuat dalam kasus dugaan korupsi pemotongan honorarium TKS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun anggaran 2021–2022 yang saat ini tengah diusut oleh Kejari Rejang Lebong.
"Kami akan segera memanggil pihak BKPSDM dalam waktu dekat untuk mengklarifikasi temuan TKS fiktif yang muncul dalam penyidikan Kejari," kata Ketua Komisi I, Hidayatullah.
Lebih jauh, dirinya juga menyampaikan apresiasi atas hasil penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong yang menemukan indikasi penyalahgunaan data kepegawaian. Sehingga dirinya juga memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang tengah dijalankan. Selain itu, dirinya juga mendorong Kejaksaan untuk mengusut tuntas kemungkinan praktik serupa di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
"Kami menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil pihak kejaksaan, dan kami mendorong jaksa membongkar secara menyeluruh, bukan hanya di Satpol PP. Pemkab juga harus bertindak tegas membasmi praktik-praktik TKS fiktif ini,” tegas Dayek.
BACA JUGA: Penuhi Kebutuhan Masyarakat Enggano, Pemprov Bengkulu Siapkan Rp5 Miliar
Untuk diketahui, kasus dugaan adanya TKS fiktif ini mencuat setelah Kejari Rejang Lebong menetapkan dua tersangka, yakni mantan Bendahara Satpol PP berinisial JM pada 19 Mei 2025 lalu dan mantan Kepala Satpol PP, Ahmad Ripai yang ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juni 2025.
Sebelumnya, Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, menyampaikan bahwa dalam penyidikan dugaan kasus korupsi honorarium TKS Satpol PP ditemukan nama-nama TKS yang terdaftar menerima honor, namun tidak pernah hadir atau bekerja di instansi tersebut.
"Keberadaan TKS fiktif ini merupakan modus campuran antara kesalahan administratif dan unsur korupsi terencana," sampai Fransisco.
Saat ini proses penyidikan terus berkembang. Kejari Rejang Lebong menyebut tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan bahwa tersangka hanya menjalankan perintah dari atasan.
"Kami bekerja berdasarkan alat bukti. Kemungkinan penambahan tersangka masih terbuka," singkat Fransisco.
Sebelumnya, Kejari Rejang Lebong juga telah melakukan penggeledahan di Kantor BKPSDM pada 23 Mei 2025 lalu. Dari lokasi yang digeledah, penyidik menyita dua kotak dan satu koper besar berisi dokumen yang kini tengah dianalisis.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, SH, menyatakan potensi penambahan tersangka kasus dugaan korupsi honorarium TKS tersebut sangat bergantung pada hasil analisis dokumen tersebut.