Sementara itu berdasarkan lampiran PKPU Nomor 02 tahun 2024 penatapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepada daerah dilaksanakan tanggal 25 September 2024. Selaras dengan surat dari Mendagri RI Nomor 100.2.1.3/1575/S6, maka 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terhitung 22 Maret 2024, mutasi tidak boleh lagi dilaksanakan hingga berakhirnya masa jabatan kepala daerah, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Berdasarkan surat Mendagri pula, untuk pergantian pejabat dengan persertujuan Mendagri terdiri dari pejabat struktural di antaranya pejabat pimpinan tinggi atau PPT Madya, PPT Pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas. Pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/ unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.
Proses pergantian pejabat PPT harus dilaksanakan melalui Ujikom. Sedangkan mutasi antar jabatan, dilakukan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan. Namun tetap pelaksanaannya terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri.
Ini Nama-nama 3 Besar Hasil Selter JPTP 3 OPD di Lingkup Pemkab Kepahiang
- Inspektorat Daerah
1. Dedi Candira WK, S.Sos, MAP
2. Eko Syaputra, SH
3. Irwan Sayuti, MH
- Dinas Perindustrian dan Tenaga kerja
1. Eko Syaputra, SH
2. Irwan Alfian, ST, ME
3. Neri Mardia Ngesih, SE
- Badan Penangguilangan Bencana Daerah
1. Dendi, S.Sos, MM
2. Erlan Kanedi, SE
3. Hendra, ST