Radarkoran.com - Pengelola pangkalan gas elpiji 3 Kilogram yang menjual harga lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) terancam kena sanksi. Sekarang ini HET gas lepiji 3 Kilogram Rp 21 ribu per tabung. Ini diutarakan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan, Abdullah, SE.
Hal ini disampaikan Abdullah di tengah kegelisahan masyarakat Kabupaten Kepahiang yang kini mengeluhkan terjadinya kelangkaan gas bersubsidi tersebut. Padahal kuota yang didistribusikan setiap pekannya sesuai dengan kuota tetap. Pihaknya mengingatkan supaya tidak adanya permainan pendistribusian gas elpiji ini di tengah masyarakat.
"Kita mengingatkan supaya masing-masing pangkalan menjual gas elpiji 3 Kilogram sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah, ya jangan melebihi itu. Jika melebihi HET, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Abdullah.
Sesuai dengan aturan dan ketentuannya, dijelaskan Abdullah, gas elpiji 3 Kilogram atau gas melon harus didistribusikan kepada masyarakat kurang mampu. Kedepannya setiap pangkalan harus memiliki data konsumen pengguna elpiji bersubsidi, pembelinya didata menggunakan KTP.
BACA JUGA:Soal HET Elpiji, Ini Instruksi Tegas Pemkab Kepahiang kepada Pangkalan
"Maka dari itu kita minta juga para agen lebih mengawasi pangkalannya masing-masing, supaya penyaluran gas elpiji bersubsidi harus tepat sasaran," ujar Abdullah.
Ia pun mengingatkan supaya masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran oleh oknum pangkalan pada Dinas Perdagangan, jika menjual gas elpiji bersubsidi di atas HET. Di sisi lain untuk mengantisipasi dan mencegah permasalahan kelangkaan dan harga gas elpiji nantinya, Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah membentuk tim untuk melakukan pengawasan terhadap distribusi gas elpiji 3 Kilogram.
Kemudian Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahuang mencatat dan mengawasi setiap gas elpiji bersubsidi yang didistribusikan ke setiap pangkalan.
"Kita berharap semua elemen masyarakat dapat bersama-sama mengawasi terkait pendistribusian gas subsidi supaya tepat sasaran, serta harganya sesuai dengan aturan," ujar Abdullah.
Sesuai dengan ketentuannya, pangkalan juga wajib melayani masyarakat yang ingin membeli langsung ke pangkalan. Karena sudah diatur, bahwa pembelian menggunakan kartu tanda kependudukan atau KTP, pangkalan diwajibkan melakukan pendataan.