Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melaksanakan pelantikan secara serentak terhadap 351 Panitia Pemungutan Suara atau PPS se-Kabupaten Kepahiang, Minggu 26 Mei 2024.
Pelantikan terhadap PPS ini dilakukan KPU Kepahiang setelah sebelumnya melaksanakan serangkaian seleksi ,mulai dari pendaftaran, seleksi kelengkapan administrasi, seleksi tertulis berupa CAT hingga tes wawancara. Ratusan PPS dari 105 desa dan 12 kelurahan di 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang ini akan bertugas menjalankan tahapan Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd menyampaikan, setelah pelantikan ini maka 351 PPS langsung bekerja menjalankan tahapan Pilkada 2024. Salah satunya tahapan yang di depan mata adalah verifikasi terhadap dukungan Balon bupati/Wabup jalur perseorangan atau independen dan sejumlah tahapan lainnya.
"Hari ini (Minggu, red) 351 PPS se-Kabupaten Kepahiang kita lantik. Setelah pelantikan ini, nantinya PPS se-Kabupaten Kepahiang akan langsung bekerja menjalankan tahapan Pilkada 2024 dan sejumlah tahapan lainnya," kata Ikrok.
KPU Kepahiang berpesan kepada 351 PPS yang dilantik, supaya menjalankan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Dalam artian, tetap menjalankan tugas sesuai dengan prosedur tahapan, serta tetap menjaga integritas selaku penyelenggara Pilkada.
BACA JUGA:351 PPS Pilkada Kepahiang 2024 Dilantik, Digaji hingga Rp 12 Juta dan Ini Tugasnya
Kemudian, harus dapat mejalin komunikasi yang baik antar internal PPS serta dengan sejumlah pihak lainnya sehingga tahapan Pilkada berjalan dengan lancar. "Jadilah penyelenggara yang baik, jalankan tahapan sesuai dengan regulasi dan jaga netralitas selaku penyelenggara," tegas Ikrok.
Masa kerja PPS berlangsung selama lebih kurang 8 bulan. Karena PPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum Pilkada dimulai, serta dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara.
Untuk besaran gaji atau honor yang akan diterima PPS nantinya, jabatan Ketua Rp 1.500.000 per bulan, Anggota Rp 1.300.000 per bulan, dan Sekretaris Rp 1.150.000 per bulan. Jika ditotalkan, maka semasa bekerja PPS dengan jabatan ketua akan mendapatkan honor atau gaji senilai Rp 12 juta. Untuk anggota semasa bekerja akan mendapatkan honor atau gaji sebesar Rp 10,4 juta dan sekretaris Rp 9,2 juta.
Selain mendapatkan gaji atau honor yang memang sudah menjadi haknya, PPS juga mempunyai kewajiban dalam menjalankan tahapan Pilkada 2024.
Di antaranya mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), menerima masukan dari masyarakat tentang DPS, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS.
Selanjutnya mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pilkada di tingkat desa/kelurahan, dan mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya masing-masing.
BACA JUGA:330 Calon PPS Dicoret, KPU Kepahiang Tetapkan 351 PPS Pilkada 2024
Kemudian menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK, melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada di wilayah kerjanya, melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pilkada dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
Tugas lainnya adalah melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU Kepahiang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.