Selanjutnya ada sejumlah syarat yang harus disiapkan di antaranya surat permohonan adopsi anak yang disampaikan ke Dinsos provinsi maupun kabupaten. Kemudian dari surat permohonan yang disampaikan, Dinsos kabupaten akan melakukan asesmen terhadap pihak yang menyampaikan permohonan tersebut.
Asesmen yang dilakukan untuk mengetahui kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi, serta segala aspek kelayakan untuk bisa mendapatkanhak asuh. Selain itu pemohon juga diwajibkan pasangan berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun, bukti pernikahan yang sah (Minimal 5 tahun), dan calon orangtua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun tidak akan diizinkan.
Ada surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit, surat keterangan tak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak. Apabila seluruhnya sudah terpenuhi, maka Dinsos kabupaten akan memberikan hak asuh tersebut, sehingga anak tersebut bisa dijadikan anak angkat. (and)