16 Berkas Adopsi Masuk Dinsos Kepahiang, Ada yang dari Kota Bengkulu dan Bengkulu Utara
BAYI : Dinsos Kabupaten Kepahiang membuka pengajuan bagi masyarakat yang ingin adopsi bayi laki-laki yang diduga sengaja dibuang oleh orangtua atau keluarganya. --DOK/RK
Radarkoran.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kepahiang Provinsi Bengkulu, sejauh ini telah menerima 16 berkas pengajuan adopsi bayi laki-laki yang sebelumnya ditemukan dibungkus kantong kresek dimasukkan di dalam kadus di jalan dua jalur Kecamatan Merigi. Karena memang, bayi tersebut sudah diserahkan ke Dinsos untuk diproses adopsi.
"Iya sampai dengan saat ini sudah ada 16 berkas yang masuk, ingin adopsi anak tersebut. Sesuai jadwal yang sudah kita tetapkan, batas terkahir ditunggu Senin 27 Mei 2024 (Berkas pengajuan adopsi, red)," terang Kepala Dinsos Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd didampingi Kabid Rehsos, Razikin, SP melalui JF Ahli Muda, Abdul Pajri, SH, Pajri, Kamis 23 Mei 2024.
Pajri menyampaikan, jika dilihat dari pengajuan yang diterima pihaknya, bukan hanya warga Kepahiang saja yang berkeinginan menjadi orangtua asuh atau pihak yang ingin mengadopsi bayi tersebut. Tapi ada juga yang dari Kota Bengkulu termasuk juga dari Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Polisi soal Jejak Pelaku Pembuangan Bayi Laki-laki di Kepahiang
Namun perlu diketahui, proses adopsi anak membutuhkan beberapa tahapan. Termasuk tahapan menentukan siapa yang cocok menjadi orangtua asuh atau pihak yang akan mengadopsi, yakni berdasar hasil asasmen yang dilaksanakan Dinsos Kepahiang.
"Bukan hanya warga Kepahiang saja yang berminat menjadi orangtua asuh atau pihak yang mengadopsi bayi ini tetapi ada pengajuan yang masuk dari Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara," papar Pajri.
Yang jelas sambung Fajri, terkait siapa yang nantinya akan ditetapkan menjadi orangtua asuh atau pihak yang akan mengadopsi bayi ini harus berdasarkan hasil asasmen yang dilaksanakan.
Yang pastinya saat ini, bagi warga Kepahiang atau warga dari luar Kepahiang yang berminat jadi orangtua asuh atau pihak yang mengadopsi, silakan menyampaikan berkas pengajuan ke Dinsos Kepahiang.
"Silakan sampaikan berkas pengajuan, nanti akan kami lakukan asasmen. Dari asamen itulah nantinya akan ditetapkan, siapa yang berhak menjadi orangtua asuh atau pihak yang mengadopsi bayi tersebut," demikian Pajri.
Untuk kedua kalinya di dalam tahun ini Dinsos Kepahiang membuka pengajuan bagi warga yang ingin adopsi bayi yang diduga sengaja dibuang oleh orangtua atau keluarganya, sebab kelahirannya di atas dunia ini ditenggarai tidak diinginkan.
BACA JUGA:Dinsos Kepahiang Buka Pengajuan Adopsi Bayi Laki-laki Dibungkus Kantong Kresek, Ini Syarat-syaratnya
Saat ini, Dinsos Kepahiang kembali membuka pengajuan adopsi bayi laki-laki yang terbungkus kantong kresek dimasukkan di dalam kadus yang ditemukan di jalan dua jalur Kecamatan Merigi pada 21 Mei 2024.
Untuk masyarakat berminat menjadi orangtua asuh atau mengadopsi bayi yang sebelumnya ditemukan, silakan melengkapi syarat-syaratnya. Untuk syarat awal Kartu Keluarga (KK), KTP suami istri, buku nikah, dan selanjutnya syarat tersebut disampaikan ke Dinsos Kepahiang hingga 27 Mei mendatang.
Namun untuk bisa mengadopsi anak tidak semudah membalikkan telapak tangan, lantaran keluarga yang ingin mengadopsi bayi harus memenuhi aturan yang berlaku. Yakni peraturan pemerintah Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, turunan dari Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.