Dinsos Kepahiang Buka Pengajuan Adopsi Bayi Laki-laki Dibungkus Kantong Kresek, Ini Syarat-syaratnya
BAYI : Dinsos Kepahiang mulai membuka pengajuan untuk proses adopsi bayi laki-laki yang ditemukan dibungkus kantong kresek warna hitam dimasukkan dalam kardus di jalan dua jalur Kecamatan Merigi.--DOK/RK
Radarkoran.com - Untuk kedua kalinya dalam tahun ini Dinas Sosial (Dinsos) Kepahiang Provinsi Bengkulu, membuka pengajuan bagi masyarakat yang ingin adopsi bayi yang diduga sengaja dibuang oleh orangtua atau keluarganya, sebab kelahirannya di atas dunia tidak diinginkan.
Sebelumnya, Dinsos Kepahiang sudah membuka pengajuan adopsi bayi perempuan yang ditemukan di wilayah Kelurahan Padang Lekat pada 1 April lalu. Dan sekarang bayi tersebut sudah diasuh oleh calon orangtua adopsi. Penetapan tersebut berdasarkan aturan yang berlaku.
Saat ini, Dinsos Kepahiang kembali membuka pengajuan adopsi bayi laki-laki yang terbungkus kantong kresek dimasukkan di dalam kadus yang ditemukan di jalan dua jalur Kecamatan Merigi pada 21 Mei 2024.
Kepala Dinsos Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd melalui Kabid Rehsos, Razikin, SP dan JF Ahli Muda, Abdul Pajri, SH menyampaikan, sama seperti sebelumnya pengajuan berkas untuk calon orangtua asuh atau pihak yang akan mengadopsi bayi, harus melengkapi dokumen persyaratan.
"Iya mulai hari ini (Rabu, red) kami sudah membuka pengajuan bagi masyarakat yang ingin melakukan adopsi," kata Pajri, Rabu 22 Mei 2024.
Diterangkan Pajri, bagi masyarakat berminat menjadi orangtua asuh atau mengadopsi bayi yang sebelumnya ditemukan terbungkus kantong kresek, silakan melengkapi syarat-syaratnya. Untuk syarat awal Kartu Keluarga (KK), KTP suami istri, buku nikah, dan selanjutnya syarat tersebut disampaikan ke Dinsos Kepahiang hingga 27 Mei mendatang.
BACA JUGA: Cerita Penemu Bayi di Kepahiang, Awalnya Dikira Barang karena Dibungkus Kantong Kresek
"Silakan siapkan syarat yang telah ditetapkan, selanjutnya nanti disampaikan ke Dinsos Kepahiang 27 Mei 2024. Jika syaratnya sudah masuk, maka proses selanjutnya akan terus berjalan hingga menetapkan calon orangtua asuh," papar Pajri.
Diungkapkannya, sama dengan proses sebelumnya, setelah berkas diajukan, pihak-pihak yang ingin menjadi orangtua asuh atau pihak yang akan mengadopsi anak tersebut akan dilakukan asasmen terlebuh dahulu. Asasmen yang dilakukan bertujuan untuk melihat sejumlah kriteria yang telah ditentukan termasuk salah satunya berkaitan dengan ekonomi.
"Silakan sampaikan berkasnya dan akan kita lakukan asasmen. Dari asasmen akan ditentukan, siapa yang ditetapkan menjadi orangtua asuh bayi tersebut," demikian Pajri.
Diketahui, ada sejumlah keluarga yang memiliki keinginan mengadopsi bayi laki-laki yang sebelumnya ditemukan terbungkus kantong kresek dibuang di jalan dua jalur Kecamatan Merigi. Tapi tidak semudah membalikkan telapak tangan, keluarga yang ingin mengadopsi bayi harus memenuhi aturan yang berlaku.
Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, turunan dari Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sejumlah syarat yang harus disiapkan seperti surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten.
BACA JUGA:Kurang dari 2 Bulan, Sudah 2 Kasus Pembuangan Bayi di Kepahiang, Pelaku Belum Ada yang Terungkap
Kemudian, dari surat permohonan yang disampaikan, Dinsos kabupaten akan melakukan asasmen terhadap pihak yang menyampaikan permohonan tersebut. Selanjutnya, dari asamen yang dilakukan akan diketahui kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi, serta segala aspek kelayakan untuk bisa mendapatkan hak asuh.