Dinsos Kepahiang Buka Pengajuan Adopsi Bayi Laki-laki Dibungkus Kantong Kresek, Ini Syarat-syaratnya
BAYI : Dinsos Kepahiang mulai membuka pengajuan untuk proses adopsi bayi laki-laki yang ditemukan dibungkus kantong kresek warna hitam dimasukkan dalam kardus di jalan dua jalur Kecamatan Merigi.--DOK/RK
Selain itu, pemohon juga diwajibkan pasangan berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun, bukti pernikahan yang sah (minimal 5 tahun), dan calon orangtua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun tidak akan diizinkan.
Ada surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit, surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak. Apabila seluruhnya sudah terpenuhi maka Dinsos kabupaten akan memberikan hak asuh tersebut, sehingga anak tersebut bisa dijadikan anak angkat.