Radarkoran.com - Ketiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu terancam maksimal hukuman 20 tahun penjara. Yakni AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu, US Kepala Urusan Tata Usaha dan EP sebagai Bendahara.
Ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara ini sesuai dengan pasal yang disangkakan penyidik Kejari Kepahiang, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ika Mauliddhina, MH melalui Plh. Kasi Intel Brama Kharisman, SH mengungkapkan, berdasarkan pengumpulan alat bukti serta barang bukti yang dilakukan penyidik Kejari Kepahiang, sehingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatan yang dilakukan, ketiganya disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sesuai dengan isi Undang-undang tersebut, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang bisa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," terang Brama pada saat release, Rabu 29 Mei 2024 lalu.
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang Terancam 20 Tahun Penjara
Disampaikan Brama, pihaknya akan terus melakukan pendalaman serta pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus dugaan Tipikor dana BOS MAN 02 Kepahiang ini. Tetapi yang jelas, sudah ada 3 tersangka yang ditetapkan akibat dugaan Tipikor pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang TA 2021-2022 dengan Kerugian Negara (KN) mencapai Rp 619.320.974.
"Ya pengembangan serta pendalaman akan terus kami lakukan, guna memastikan ke mana saja aliran kerugian negara, serta apakah ada keterlibatan pihak lainnya atau tidak," demikian Brama.
Untuk diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang, ketiga tersangka yakni AM, US, dan EP masih menjalani penahanan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong. Bahkan, tersangka EP sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 100 juta, yang dititipkan kepada penyidik Kejari Kepahiang. Pengembalian kerugian negara dilakukan pada Jum'at 31 Mei 2024.
Sejauh inipula, penyidik Kejari Kepahiang baru menerima titipan uang atau pengembalian kerugian negara atas dugaan Tipkor BOS MAN 02 Kepahiang dari tersangka EP saja. Untuk 2 tersangka lainnya, Kejari Kepahiang masih tetap menunggu itikad baiknya sebelum proses persidangan dilaksanakan.
Sekadar mengulas, usai menjalani serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, pada Selasa 28 Mei 2024 sore Kejari Kepahiang menetapkan 3 tersangka atas dugaan Tipikor pengelolaan BOS MAN 02 Kepahiang.
Usai ditetapkan tersangka, ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa dan ditahan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong selama 20 hari ke depan pascaditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara Rp 100 Juta
Disebutkan, ketiga tersangka melakukan pengelolaan dana BOS selama 2 tahun berturut-turut. Untuk tahun anggaran 2021, dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000.
Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga tersangka ini ditenggarai memainkan peran, serta menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara sebesar Rp 619.320.974.
Keempat modus yang dimaksud yakni memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, dan cash back dari pihak ketiga. Tapi sejauh ini, penyidik mengaku belum bisa membeberkan uang hasil dugaan Tipikor digunakan untuk apa saja oleh 3 tersangka. Tapi penyidik sudah memastikan kalau KN sebesar itu dinikmati ketiga tersangka.