Radarkoran.com - Komite Daerah dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Bengkulu akan kelola dan memanfaatkan lokasi eks Pusat Kuliner di Pantai Panjang Kota Bengkulu yang terbengkalai menjadi Kawasan Kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS).
Hal demikian diketahui setelah dilaksanakan rapat pada Senin 3 Juni 2024 yang digelar di Kantor Gubernur Bengkulu. Rapat ini merupakan rapat lanjutan dari pertemuan KDEKS bersama gubernur Bengkulu beberapa bulan lalu.
Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi yang memimpin langsung kegiatan rapat menyampaikan apresiasi dan menyambut baik adanya rencana pemanfaatan eks Pusat Kuliner yang berada di Pantai Panjang oleh KDEKS Provinsi Bengkulu.
Ia menyebut, Pemprov Bengkulu saat ini setuju penggunaan eks pusat kuliner Pantai Panjang untuk dijadikan sebagai KHAS oleh KDEKS.
"Kami menyambut baik dan setuju lokasi yang sudah disurvei eks pusat kuliner Pantai Panjang ini akan dimanfaatkan sebagai Kawasan Kuliner Halal, Aman dan Sehat. Hasil rapat ini nanti akan kita laporkan kepada pimpinan," kata Nandar Munadi.
Lebih jauh dikatakan Nandar, mengingat kawasan eks pusat kuliner berada pada kawasan HPL Pantai Panjang, maka ketentuan secara aturannya, KDEKS dilarang menata bangunan secara permanen di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Lelang Pembangunan Auning Pantai Panjang Dipercepat
"Untuk pemanfaatan kawasan tersebut pada intinya Pemprov setuju lokasi Pusat Kuliner dimanfaatkan dan menjadi binaan KDEKS khususnya kuliner halal. Tapi karena kawasan HPL, tadi ada aturan yang harus diikutin yakni tak boleh dibangun permanen. Terkait hal ini juga akan laporkan kepada pimpinan," ujar Nandar Munadi.
Sementara itu Direktur Eksekutif KDEKS Provinsi Bengkulu Ridwan Nurazi mengatakan, pihaknya memilih eks Pusat Kuliner Pantai Panjang untuk dijadikan KHAS sebagai salah satu upaya agar dapat menghidupkan kawasan Pantai Panjang, terutama kawasan Pusat Kuliner yang sebelumnya sempat terbengkalai.
"Sebenarnya tujuannya itu untuk menghidupkan dan meramaikan Pantai Panjang, serta memberikan kesempatan kepada UMKM kita untuk berdagang dengan syarat utamanya adalah halal berdasarlan sertifikat Kemenag," singkat Ridwan Nurazi.