Soal Dugaan PT. AMA Bayarkan Gaji di Bawah UMP, Ini Langkah Disnakertrans Provinsi Bengkulu

Selasa 04 Jun 2024 - 18:34 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Provinsi Bengkulu memastikan akan menindaklanjuti kisruh PT. AMA dan karyawanya. Kisruh tersebut terkait adanya dugaan jika pihak perusahaan yang membayarkan gaji di bawah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan adanya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, M.Si mengatakan, terkait persoalan yang ada, ia menyebut jika pihaknya telah membentuk tim mediator untuk mencari tau duduk permasalahan PT. AMA dan karyawanya. 

"Jadi karyawan PT. AMA pasca sudah lebaran lalu mereka sudah mengadukan perusaahaanya kepada kami. Nah, kami Disnaker sudah membentuk mediator untuk menanggapi masalah itu, dan dalam proses pemeriksaan ternyata PT. AMA melakukan PHK terhadap karyawan yang mengadu. Kami akan klarifikasi dan memanggil mediator sejauh mana dan langkah apa yang diambil terkait masalah ini," tutur Syarifudin saat diwawancarai pada Selasa, 4 Juni 2024.

Lebih jauh, Disnakertrans Provinsi Bengkulu akan meminta klarifikasi PT. AMA terkait dugaan pemotongan upah (gaji) yang tidak sesuai dan dugaan PHK sepihak oleh pihak perusahaan terhadap karyawanya.

BACA JUGA:PT. AMA Diduga Bayarkan Gaji Dibawah UMP, Edwar: OPD Teknis Harus Tindaklanjuti

Syarifudin menyebut, jika nantinya hasil klarifikasi dan tindaklanjut terhadap laporan mantan karyawan PT. AMA terdapat bukti otentik adanya pemotongan gaji karyawanya, maka PT. AMA akan diberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku pada undang-undang Ketenagakerjaan.

"Kalau ternyata nanti yang diadukan benar, lalu ada data otentik dan hasil klarifikasi ada pemotongan upah,sepiha kemudian PHK sepihak. Tentu itu pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan," tutup Syarifudin

Sebagai informasi, sebelumnya Karyawan PT. AMA, Intan Deli Siagian diduga terkena PHK sepihak oleh pihak perusahaan karena melaporkan dugaan pembayaran gaji karyawan di bawah UMR kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu.

Namun, dalam keteranganya, Intan Deli Siagin menyayangkan laporan yang ia sampaikan ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu yang tak digubris lebih mendalam dan dirinya juga di PHK secara sepihak oleh PT AMA.

"Udah melapor dua kali ke Disnaker sudah itu ke Disnaker pusat langsung. Disnaker Provinsi malah di hold (ditahan laporan) terkait gaji jam kerja. Ada juga yang lainnya 19 orang melapor masalah BPJS dan fasilitas perusahaan PT. AMA, " kata Intan Deli Siagian melalui voice note yang beredar. 

Kategori :