3 Calon Dewan Terpilih Tuntaskan LHKPN, 22 Lainnya Belum

Jumat 07 Jun 2024 - 21:05 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Hingga Jumat 7 Juni 2024, baru 3 calon anggota DPRD Kepahiang terpilih sudah menyampaikan tanda bukti jika mereka sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN ke KPU Kabupaten Kepahiang. 

Ketiganya adalah Anudin dan Bambang Asnadi dari Partai NasDem serta Franco Escobar dari PKS. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE menyampaikan saat ini dari 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih di Pemilu 2024 lalu, sudah 3 yang menyampaikan print out LHKPN. Artinya masih ada 22 calon terpilih lainnya yang belum menyampaikan print out LHKPN ke KPU Kepahiang. 

"Sekarang sudah kita terima 3 anggota DPRD Kepahiang terpilih di Pemilu 2024 lalu yang kita terima print out LHKPN-nya. Untuk 22 anggota DPRD Kepahiang lainnya tetap kita tunggu hingga batas waktu yang ditentukan," sampai Anthaka, Jumat 7 Juni 2024. 

Ditanya terkait berapa jumlah kekayaan dari ketiga calon anggota DPRD Kepahiang terpilih yang sudah menyampaikan print out tersebut, Anthaka mengaku belum mengetahuinya. Pasalnya yang dilaporkan ke KPU Kepahiang hanya dalam bentuk keterangan jika yang bersangkutan sudah menyampaikan laporan, bukan format harta kekayaannya.

BACA JUGA:Baru 2 Anggota Dewan Kepahiang Terpilih Selesai LHKPN, Lainnya Ditunggu Hingga 4 Agustus

"Yang kita terima hanya bukti ketika sudah menyampaikan LHKPN, sementara untuk jumlah kekayaannya tidak kita ketahui," tambah Anthaka. Disisi lain ia kembali mengingatkan kepada 22 calon anggota DPRD Kepahiang terpilih lainnya dapat secepatnya menyampaikan print out LHKPN ke KPU Kepahiang. Apalagi LHKPN ini sifatnya wajib. Jika tidak dilaporkan, maka pihaknya tidak akan mencantumkan nama calon terpilih yang tidak menyampaikan laporan harta kekayaan itu pada penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik.

"Karena ini sifatnya wajib sehingga LHKPN 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih di Pemilu 2024 harus disampaikan ke KPU Kepahiang, " demikian Anthaka. 

Diberitakan sebelumnya, sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan, batasan untuk penyampaikan LHKPN ke KPU yakni 21 hari menjelang pelaksanaan pelantikan anggota dewan terpilih pada 24 Agustus 2024 mendatang. Artinya waktu terakhir menyampaikan LHKPN ke KPU adalah tanggal 4 Agustus 2024. 

Dalam hal ini KPK telah mengingatkan caleg terpilih agar menyerahkan LHKPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Salah satu isi dari peraturan KPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota, untuk mewajibkan mereka calon terpilih untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK. Jika caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.

Kategori :