Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan bahwa sejatinya sudah ada kesepakatan pemerintah dan dewan. Menurut
Junimart, honorer yang bekerja minimal 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat PPPK. Itu syarat pertama. Syarat kedua, honorer sudah lulus audit yang dilakukan BPKP dan BKN.
"Sebelumnya kita sepakati tenaga honorer yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat jadi PPPK, tanpa syarat. Hanya memang harus melalui verifikasi ketat yang menunjukkan bahwa benar dia bekerja sebagai honorer di suatu instansi selama 5 tahun tanpa putus," ungkap Junimart seusai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik di Kantor Regional VI BKN Medan, Jumat (1/12) lalu. (**)
Kategori :