BACAKORAN RK - Ada jutaan honorer yang ingin segera diangkat jadi PPPK, tapi masih harus menunggu terbitnya Peratutan Pemerintah (PP) Manajemen ASN, sebagai turunan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023. PP Manajemen ASN disebut bakal mengatur mengenai pengangkatan honorer jadi PPPK.
Awalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pasang target akhir bulan ini PP Manajemen ASN sudah kelar pembahasannya. Namun belakangan target tersebut mundur menjadi April 2024.
Saat ini, para honorer masih penasaran tentang kriteria dan kategorisasi honorer yang bisa diangkat jadi PPPK Penuh Waktu. Begitu pun soal honorer jenis pekerjaan apa yang bakal masuk daftar PPPK part time. Yang hingga sekarang belum ada kejelasan.
Ramai juga wacana yang mengusulkan supaya honorer yang sudah lama mengabdi dinaikkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu, tanpa tes.
Nah, seberapa besar peluang honorer menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes? Berikut lagi pernyataan 2 pejabat KemenPAN-RB:
Pertama, pada Rakor penataan manajemen ASN setelah Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 pada 6 November, Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan SDM Aparatur KemenPAN-RB, A. Yudi Wicaksono memastikan di PP Manajemen ASN nantinya ada konsep mengenai PPPK paruh waktu.
Hanya saja, Yudi belum menjelaskan mengenai kriteria-kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK part time. Tapi Yudi memberi sinyal besaran gaji honorer yang diterima selama ini bisa menjadi kriteria pengangkatan. Dia menyebut ini semacam kisi-kisi.
"Kita sampaikan kisi-kisinya dulu yang ada saat ini, nanti akan kita perkenalkan konsep PPPK paruh waktu," kata Yudi saat itu.
Misalnya ada honorer gaji yang diterima selama ini Rp 600 ribu, kata Yudi, maka nantinya akan diangkat jadi PPPK Part Time. "Ketika Bapak/Ibu baru bisa memberikan upah sebesar Rp 600 ribu misalnya, maka yang bersangkutan digolongkan kepada PPPK yang bekerja secara paruh waktu," terang Yudi
Adapun, honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu ialah yang selama ini gaji bulanannya sudah sesuai range gaji PPPK, yang akan diatur nanti. "Jadi yang bisa disebut penuh waktu adalah bagi PPPK yang digaji di dalam range penghasilan yang baru nanti," ucap Yudi.
Kedua, MenPAN-RB Azwar Anas saat Raker bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Senin (13/11) lalu.
Menteri Anas menjelaskan tentang alternatif metode pengangkatan honorer menjadi PPPK. Tahapan pengangkatan tenaga honorer diawali proses verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN. Dijelaskan, honorer yang lulus audit langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time. "Alternatif lain yakni melakukan penetapan dan penyesuaian status honorer menjadi PPPK, sesuai dengan kemampuan lembaga sebagai salah satu metode yang dapat dipergunakan," katanya.
Menteri Anas juga mengisyaratkan honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tetap melalui tahapan seleksi, dengan mendapatkan afirmasi -afirmasi.
BACA JUGA:Honorer yang Telanjur Dirumahkan dan Tercecer Akan Masuk Pendataan
"Bagi tenaga non-ASN yang bekerja penuh waktu dapat dilakukan seleksi dan diberikan afirmasi dan prioritas sesuai dengan usulan lembaga pada formasi yang dibutuhkan," paparnya.