LEBONG RK - Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu 2024 akan mulai dilaksanakan pada 11 Desember 2023 mendatang. Pada Pemilu 2024, gaji KPPS yaitu Rp 1,2 juta untuk ketua dan anggota KPPS Rp 1,1 juta dengan masa kerja satu bulan terhitung 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati menjelaskan setiap TPS nantinya akan diisi oleh 7 KPPS.
Dengan jumlah 349 TPS pada Pemilu 2024 di Kabupaten Lebong, artinya kebutuhan KPPS mencapai 2.443 orang.
"Insyaallah besok (6/12) kami akan terlebih dahulu melaksanakan rapat koordinasi bersama dengan PPK dan PPS terkait pembentukan KPPS ini, " kata Devi.
Masyarakat yang berniat untuk menjadi KPPS pada Pemilu 2024 nantinya bisa menyampaikan berkas ke PPS di desa/kelurahannya masing-masing. Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi KPPS yaitu usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, memiliki pendidikan terakhir SMA/sederajat hingga bisa mengoprasikan smartphone android.
"Ada aplikasi Sirekap yang akan dikembangkan oleh KPU pada Pemilu 2024, jadi anggota KPPS dituntut untuk bisa mengoprasikan android, " kata Devi.
BACA JUGA:KPU Lebong Butuh 2.443 KPPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya
Diketahui jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yaitu, pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS mulai 11-15 Desember 2023, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS pada 11-20 Desember 2023, penelitian administrasi calon anggota KPPS 11-22 Desember 2023, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 23-25 Desember 2023, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 23-28 Desember 2023, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 29-30 Desember 2023 dan penetapan anggota KPPS pada 24 Januari 2024.
"KPPS terpilih akan dilantik oleh masing-masing PPS atas nama ketua KPU Lebong pada 25 Januari 2024, " singkatnya.