Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menargetkan sebanyak 4 ribu kendaran yang ada di wilayah Bengkulu mengikuti program pemutihan pajak atau pembebasan pajak kendaraan yang dijalankan Pemprov Bengkulu sejak 4 Juni 2024 lalu.
"Kita targetkan pemutihan itu maksimal baik itu kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas yang ada di kabupaten kota. Target sasaran kita untuk semua kendaraan itu 4 ribu wajib pajak mengikuti program ini," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bengkulu, Haryadi.
Ia menambahkan, program pemutihan pajak yang dicanangkan Gubernur Rohidin dan dilaunching pada 4 Juni lalu tersebut telah dijalankan dengan baik oleh pemerintah kabupaten/kota. Serta masyarakat yang ikut berpartisipasi menunjukkan antusiasme yang tinggi.
"Semenjak dilakukan launching pembukaan pemutihan pajak kemarin sampai hari, alhamdulillah semua kabupaten/kota yang ada di Bengkulu ini berjalan. Mudah-mudahan efektif dan mengangkat target dari pendapatan pemerintah provinsi Bengkulu, khususnya dari sektor pajak kendaraan," tutur Hariyadi, Jumat 21 Juni 2024.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Minta Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Lebih jauh dikatakan Hariyadi, dalam upaya untuk mencapai target 4 ribu kendaraan tersebut, Pemerintah Provinsi bersama jajaran terkait lainnya saat ini telah membuka pelayanan Samsat keliling (Samling) di kabupaten hingga malam hari.
"Kita saat ini sudah membuka pelayanan sampai malam. Jadi ada pelayanan Samling (samsat keliling) hingga malam hari," imbuhnya.
Ia menyebut, dari pengecekan yang dilakukan secara langsung pihaknya ke kabupaten/kota, hingga saat ini antusiasme masyarakat untuk membayar pajak meningkat.
"Kita cek misalnya di Mukomuko, Kaur, Lebong, Rejang lebong dan Bengkulu Utara yang kami lihat secara langsung di lapangan, antusias masyarakat sangat tinggi. Misalnya kemarin di Bengkulù Utara, kan pak Gubernur sendiri yang menyampaikan Samling buka sampai malam, ini merupakan bentuk kita untuk mencapai target," paparnya.
Untuk diketahui, Program Pemutihan pajak ini akan berlangsung hingga 30 November mendatang, adapun programnya seperti pembebasan pokok tunggakan dan denda PKB, serta program pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai 1 Juni
"Kita harapkan target pemutihan itu maksimal di semua kabupaten/kota. Ini adalah kesempatan yang luar biasa untuk meringankan beban masyarakat," singkat Hariyadi.