Radarkoran.com - Ketua Umum Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non-Nakes (FKHN), Sepri Latifan menyampaikan pernyataan keras terkait upaya pemerintah mengangkat para non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Diketahui, hingga sekarang pemerintah belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN yang salah satu substansinya akan mengatur mengenai penataan non-ASN atau honorer. Bahkan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyebutkan bahwa PP Manajemen ASN menentukan nasib jutaan honorer.
Tetapi sangat disayangkan hingga memasuki minggu terakhir Juni 2024, PP Manajemen ASN belum juga diterbitkan. Padahal, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan regulasi turunan Undang-undang tersebut harus sudah terbit paling lambat 6 bulan terhitung sejak 31 Oktober 2023.
Jadi semestinya akhir April 2024 lalu PP Manajemen sudah terbit. Sementara jadwal pendaftaran PPPK 2024 yang digadang-gadang sebagai mekanisme penyelesaian masalah honorer, belum juga jelas karena belum ditetapkan sampai saat ini.
"Kita (Honorer, red) belum melihat keseriusan pemerintah. Ada jutaan honorer yang nasibnya belum jelas," kata Sepri saat rapat dengar pendapat umum atau RDPU Komisi II DPR dengan sejumlah forum honorer di Senayan, pada pekan lalu.
BACA JUGA:Ini Aturan yang Mengatur Guru PPPK Bisa Jadi Kepsek, Pemda Harus Berlaku Adil
Ada 8 forum honorer yang hadir di RDPU. Selain FKHN, ada Aliansi Honorer Nasional (AHN), Ikatan Bidan Indonesia, Forum Penyuluh Nusantara, serta beberapa forum honorer lainnya. Pada RDPU tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Kamran Muchtar Podomi pesimis pengangkatan honorer jadi PPPK bisa tuntas Desember 2024.
Politikus dari Partai NasDem itu menilai, banyak persoalan seputar rencana pengangkatan honorer jadi PPPK. "Bicara PPPK, masalahnya banyak," ujarnya.
Kamran bicara menyangkut pendataan honorer yang bermasalah. Hanya honorer yang sudah masuk database BKN yang akan diangkat jadi PPPK, namun menurutnya pendataan diwarnai manipulasi.
Akibatnya, kata Kamran, tidak sedikit honorer yang sudah lama mengabdi justru tidak masuk database BKN, sehingga tertutup peluangnya diangkat jadi PPPK. "Ada kongkalikong, sehingga pedagang di pasar tiba-tiba jadi PPPK," kata Kamran.
Dia menyebutkan, operator dapat menghapus data honorer yang sudah lama mengabdi, diganti dengan honorer baru. "Operator sangat penting. Dia dapat mengganti dapodik, diganti orang baru," ujar Kamran.
BACA JUGA:Wisata Alam Kabupaten Kepahiang Ini Bisa jadi Rekomendasi Habiskan Waktu Libur Sekolah
Kecurangan atau manipulasi dengan modus seperti itu, kata Kamran, bisa terjadi karena ada peran penguasa di daerah. Kamran saat itu bercerita, pernah ada kasus seorang pedagang di pasar, yang tidak pernah menjadi tenaga honorer, tiba-tiba diangkat menjadi ASN.