Radarkoran.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang memastikan bahwa jabatan 105 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, akan diperpanjang selama 2 tahun atau menjadi 8 tahun dari sebelumnya hanya 6 tahun.
Perpanjangan masa jabatan Kades ini, dalam rangka menindak lanjuti Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang diterbitkan tertanggal 25 April 2024 lalu. Artinya perpanjangan jabatan Kades tidak hanya terhadap 37 Kades yang habis masa jabatan di Tahun 2024 ini saja, tapi juga terhadap seluruh Kades yang ada di daerah ini.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH melalui Kabid Pembinaan Pemerintah Desa, Eko Saputra, SH menerangkan, bukan hanya 37 Kades saja yang diperpanjang masa jabatannya. Namun seluruh Kades diperpanjang masa jabatannya jadi 8 tahun. Namun, memang waktunya tidak bersamaan, disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing Kades berakhir.
"Iya, 105 Kades di Kabupaten Kepahaing jabatannya akan diperpanjang, tapi waktunya saja yang berbeda. Karena perpanjangan disesuaikan dengan masa berakhirnya jabatan masing-masing Kades," kata Eko, Rabu 26 Juni 2024.
BACA JUGA:SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Kepahiang Diproses, Tapi...
Berkaitan dengan SK 37 Kades yang masa jabatannya berakhir di tahun 2024 ini, sekarang sudah selesai, tinggal dinaikan ke bupati untuk ditandatangani. Perlu juga diketahui, sambung Eko, SK perpanjangan masa jabatan Kades di Kabupaten Kepahiang khususnya, sama sekali tidak mendesak. Dalam artian, masa jabatan Kades tidak ada yang berakhir pada bulan Februari lalu, mayoritas bulan Agustus ke atas.
"Jadi kepada Kades yang masa jabatan berakhir 2024 atau 2025 mendatang supaya bersabar, dan kita pastikan sesuai dengan Undang-undang terbaru jabatan 105 Kades di daerah kita ini diperpanjang selama 2 tahun," demikian Eko.
Untuk diketahui, per tanggal 25 April 2024 lalu, Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Di dalam Undang-undang yang disahkan tersebut diakomodir jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun. Tapi di dalam Undang-undang terbaru ini, ke depan kepala desa hanya bisa mencalonkan diri 2 periode, dari sebelumnya bisa 3 periode.
BACA JUGA:Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Ditarget Juli
Di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, ada 37 jabatan Kades yang akan berakhir pada tahun 2024 ini termasuk 94 jabatan BPD. Sehingga dipastikan masa jabatan Kades yang habis pada tahun 2024 secara otomatis dilakukan perpanjangan 2 tahun ke depan. Dinas PMD Kepahiang juga telah memastikan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun akan berlaku seluruhnya terhadap 105 Kades di Kabupaten Kepahiang.