Kasus Bacok dan Ngaku Makan Otak Korban, Polres Kepahiang: Tersangka Tidak Gangguan Mental

Rabu 26 Jun 2024 - 20:32 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Masih ingat dengan kasus pembunuhan di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, dengan tersangka RB (42) warga Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, yang terjadi bulan ramadan lalu. Tersangka RB, yang melakukan pembacokan hingga mengakibatkan Rodes (35) warga satu desanya tewas, sebelumnya mengaku sempat makan otak korban. 

Diketahui, ada perkembangan terbaru yang sangat mengejutkan atas kasus tersebut. Apa perkembangan terbarunya? Berikut ini informasi yang diperoleh wartawan Radarkepahiang.com. 

Berkas Perkara (BP) tersangka RB sudah dilimpahkan penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang ke JPU Kejari Kepahiang (Tahap I). Selain itu penyidik Pidum juga sudah mendapatkan hasil observasi terhadap tersangka RB, yang sebelumnya dia mengaku sempat makan otak korban.

"Berkas perkara tersangka RB sudah kami limpahkan tahap I ke JPU Kejari Kepahiang. Nantinya, akan kami lihat apakah BP-nya sudah dinyatakan lengkap atau masih memerlukan perbaikan dari JPU Kejari Kepahiang," terang Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK didampingi Kanit Pidum, Ipda. Yan Adrian Yusda, SP pada Rabu 26 Juni 2024.

BACA JUGA:Polres Kepahiang Benarkan Tsk Bacok Ngaku Makan Otak Punya Kartu Kuning, Bagaimana Proses Hukumnya?

Diungkapkan Kanit Yan Adrian, hasil observasi atau pemeriksaan psikiatri terhadap tersangka RB sudah didapatkan pihaknya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memintai keterangan dokter spesialis jiwa. Untuk hasil observasi, disebutkan bahwa tidak ditemukan gangguan mental terhadap tersangka RB. Selain itu, tersangka RB juga disebutkan tidak kesulitan dalam mengendalikan emosi. 

"Hasil psikiatri atau observasi terhadap tersangka, menunjukkan jika tersangka RB tidak ditemukan gangguan mental, tidak kesulitan mengendalikan emosi. Kalau dilihat dari hasilnya tersebut, artinya tersangka ini bisa dikatakan sehat," ungkap Kanit Yan Adrian. 

Dengan itupula, lanjut Kanit Yan Adrian, berkas tersangka RB dilakukan pelimpahan ke JPU Kejari Kepahiang untuk tahap I. Dengan BP tersangka RB yang sudah dilimpahkan tahap I, artinya perkara terhadap tersangka yang sebelumnya sempat mengaku makan otak korban akan berlanjut ke persidangan. 

"Untuk sekarang, berkas perkara tersangka sudah tahap I, yang dimungkinkan akan dilanjutkan ke persidangan. Setelah itu nantinya, silakan majelis hakim yang akan mempertimbangankan. Yang jelasnya kita sendiri sudah melakukan tindak lanjut terhadap perkara yang menghilangkan nyawa korban serta juga sudah mendapatkan hasil observasinya," demikian Kanit Yan Adrian. 

Kronologis Kejadian Pembacokan 

Sekadar mengulas, sejak ditangkap sampai sekarang tersangka RB masih mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Kepahiang. Berikut kronologis lengkapnya, penyebab tersangka membacok korban mengunakan pedang hingga tewas dan mengaku sempat makan otak korban. 

Kejadian yang membuat geger masyarakat ini, terjadi di desa yang ada di wilayah perbatasan Kabupaten Kepahiang-Kabupaten Rejang Lebong, yakni Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi, yang terjadi pada Sabtu 23 Maret 2024 menjelang berbuka puasa.

Pada kejadian ini, ada 1 korban meninggal dan 2 korban lainnya mengalami luk-luka. Kejadian pembacokan yang menyebabkan 1 korban tewas ini, terjadi di area persawahan yang ada kolam ikannya di Desa Simpang Kota Bingin.

BACA JUGA:Tersangka Bacok dan Ngaku Makan Otak Terancam 15 Tahun Penjara

Berdasarkan keterangan dari tersangka RB saat ditanya kepolisian, awalnya korban Rodes datang untuk memancing di kolam yang saat itu dia jaga. Sementara itu tersangka RB memang tinggal di pondok tersebut sembari menjaga kolam milik keluarganya.

Kategori :