Radarkoran.com - Plt Kasatpol PP Kabupaten Lebong, Warles Fery, SE, M.Ak mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan badan jalan umum untuk menjemur hasil pertanian mereka.
Selain bisa membahayakan keselematan pengendara sebagai pengguna jalan, menjemur hasil pertanian di badan jalan juga dikhawatirkan bisa menganggu ketertiban umum dan ketentraman di tengah masyarakat.
"Jangan sampai hal ini justru menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, " sampai Fery sapaan akrabnya.
Dilanjutkan Fery, jika memang lahan masyarakat terbatas, tak masalah ketika masyarakat memanfaatkan badan jalan untuk menjemur hasil pertanian mereka. Namun yang menjadi masalah, ketika hasil pertanian yang dijemur sudah memakan setengah dari badan jalan.
"Kalau memang terpaksa karena tidak ada lahan untuk menjemur hasil pertanian, jangan sampai memakan setengah badan jalan. Beri keleluasaan pada pengguna jalan, sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, " tambah Fery.
BACA JUGA:Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Kopli Tanam Pohon di PLTA Tes
Disisi lain, ia juga meminta kepada setiap pemerintah kecamatan melalui Kasi Trantib agar melakukan langkah persuasif di wilayahnya masing-masing. Yaitu dengan memberikan pemahaman kepada masyarakatnya agar hasil pertanian yang dijemur di badan jalan tidak menganggu pengguna jalan.
"Minimal bisa mundur sedikit jika memang lahan tidak tersedia, " lanjutnya.
Fery yakin dengan langkah persuasif itu masyarakat Lebong dapat mengikutinya. Ia mengajak agar seluruh masyarakat Lebong dapat ikut menjaga ketertiban dan ketentraman di tengah-tengah masyarakat.
"Jadi kami tetap mengedepankan upaya persuasif dan kami yakin masyarakat Lebong paham akan itu, " demikian Fery.