Gara-gara Pendaftaran PPPK 2024 Belum Jelas, Bupati Ambil Kebijakan soal Nasib Honorer

Sabtu 29 Jun 2024 - 00:18 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Diketahui, Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan bahwa pegawai non-ASN atau nama lain, wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Tetapi hingga saat ini jadwal pendaftaran PPPK 2024 yang belum jelas, sudah pasti berdampak besar kepada nasib honorer. Bagaimana jika hingga akhir Desember 2024 masih banyak honorer yang belum diangkat jadi PPPK? Sedangkan wacana pengangkatan sebagian honorer menjadi PPPK Part Time agar masalah tuntas Desember 2024, hingga sekarang pun belum juga jelas bagaimana mekanismenya.

Kategori :