Radarkoran.com - Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA mengingatkan akan pentingnya pendampingan kepada pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan agar benar-benar sesuai dengan regulasi yang diberlakukan.
Hal demikian disampaikan Gubernur usai menghadiri kegiatan pembinaan masyarakat taat hukum yang dilaksanakan Kejati Bengkulu baru-baru ini.
Menurut gubernur, saat ini masih banyak kepala desa yang memiliki pemahaman pengelolaan keuangan dan pemahaman regulasi masih minim. Terutama bagi mereka baru menjabat pertama kali atau tidak memiliki latar belakang pendidikan yang berkaitan dengan pemerintahan desa atau pengelolaan desa. Sehingga dalam hal ini diperlukan pendampingan oleh pihak terkait agar kinerja kepala desa yang bersangkutan dapat optimal.
"Maka diminta bagaimana pendampingan itu berjalan. Dan pendampingan ini kan secara berjenjang, di kejaksaan negeri masing-masing kabupaten/kota juga diupayakan memberikan penjelasan," kata Gubernur rohidin.
BACA JUGA:Berlaku 21 Hari, Jemaah Haji Bisa Cek Kesehatan Gunakan Kartu Merah Putih
Disisi lain, pendampingan yang tidak kalah penting dilakukan yakni melalui BPKP, karena sudah ada beberapa kebijakan atau regulasi yang dikeluarkan oleh pihak BPKP dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa.
"Kan ada beberapa sistem misalnya Siskeudes, sistem pengelolaan keuangan desa, kemudian monitoring desa, itu kan sudah dikeluarkan oleh BPKP untuk menjadi panduan pengelolaan keuangan desa," tutur Gubernur.
Lebih jauh, gubernur menyebut, dalam berbagai kesempatan pihaknya selalu menghimbau agar pemerintah desa dapat menggunakan pendampingan dalam pengelolaan keuangan desa.
"Kan ada pendamping dana desa, semacam fasilitator. Karena sering sekali desa belum efektif menggunakan tenaga pendamping ini, kalau mereka bicara dari depan, kemudian sampai ke akhir pengelolaan keuangan secara terbuka dengan para fasilitator dan pendamping desa, saya kira juga bagus," tutupnya.