Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Haruskah Swakelola

Senin 01 Jul 2024 - 20:36 WIB
Reporter : Suhay Putra
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Pengadaan barang dan jasa di desa menjadi permasalahan yang cukup serius ketika muncul aturan mengenai pengadaan. Dalam kaitan ini, orang mempersepsikan bahwa UU Desa dan pengelolaan keuangan desa jika tidak diimbangi dengan kemampuan SDM yang handal di desa, justru akan menjadi bom waktu bagi desa, sehingga dikhawatirkan akan banyak yang terjerat kasus hukum.

Koordinator Kecamatan Tebat Karai, Rendi Hanggara, ST sekaligus Pendamping Desa Teknik Infrastruktur mengatakan dalam kaitan dengan pengadaan barang dan jasa, daerah memiliki kewenangan untuk membuat aturan tersendiri mengenai pengadaan barang/ jasa di desa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Perka LKPP no 13 tahun 2013 mengatur bahwa tata cara pengadaan barang/jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDes.

"Jadi desa terkhusus Kecamatan Tebat Karai harus ekstra hati dengan pengadaan barang dan jasa," ujar Rendi, Senin 01 Juli 2024.

BACA JUGA:Tingkatkan Literasi Masyarakatnya, Bogor Baru Kembangkan Perpustakaan Desa

Dilanjutkannya, dalam kaitan dengan pengadaan barang dan jasa, di daerah memiliki kewenangan untuk membuat aturan tersendiri mengenai pengadaan barang/jasa di desa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. 

"Kata kuncinya adalah desa harus swakelola, desa, TPK, pengadaan barang/ jasa. Desa mendapat pengakuan yang tinggi dalam kedudukan dan pendanaannya. Terlebih setelah keluarnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Wajib juga desa harus paham Perka LKPP no 12 tahun 2019 apabila pengadaan barang dan jasa diantara Rp.10 juta hingga Rp.200 juta harus ada penawaran dua suplayer. Kita berharap desa -desa menjalini aturan yang telah ditentukan oleh negara agar tidak tidak terjadi mal administrasi," pungkas Rendi. (hay)

Kategori :