"Terkait penertiban angkutan batu bara dari Jambi, saya minta Pak Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) dapat segera membuat semacam Surat Edaran (SE), terkait penertiban dan pengaturan truk batu bara tersebut. Sehingga nantinya SE tersebut dapat saya tandatangani," tegas Rohidin.
Ditambahkan gubernur Rohidin, SE itu nantinya disampaikan kepada pengusaha angkutan batu bara, dan ditembuskan kepada Pemprov Jambi.
"Yang tidak kalah penting ini ditembuskan ke kementerian terkait di tingkat pusat. Tujuannya agar jembatan timbang yang berada di batas antara Bengkulu dengan Sumatera Selatan, tepatnya di Lubuklinggau dapat difungsikan. SE itu juga nantinya mengatur jam operasi angkutan batu bara dalam wilayah Provinsi Bengkulu," demikian Rohidin.