Radarkoran.com - Ketum P-PPPK RI, Teten Nurjamil bertemu DPR RI dan KemenPAN-RB. Info terbaru dari Ketum P-PPPK membuat honorer tersenyum lega. Dia mengungkapkan, pihaknya bertemu dengan anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dan Staf ahli MenPAN-RB. Dari pertemuan tersebut ada sejumlah info penting yang diperoleh, terkait nasib PPPK dan honorer.
"Alhamdulillah hasil pertemuan P-PPPK RI dengan Pak Mardani dan staf ahli MenPAN-RB Bu Hesti dan Pak Yoga, cukup membuat kami lega," papar Teten, Senin 08 Juli 2024.
Dia menyebutkan jika RPP Manajemen ASN saat ini sudah sampai uji publik. Baik dari DPR maupun KemenPAN-RB memastikan PPPK mendapatkan pensiun, tidak ada pembatasan perjanjian kerja.
Hal-hal lainnya terkait tunjangan dan seragam PPPK, lanjutnya, DPR RI akan mendorong Pemda segera membuat regulasi Pergub/Perbub/Perwalikota terkait tunjangan daerah serta aturan seragam ASN PPPK.
Teten mengungkapkan, baik DPR maupun KemenPAN-RB menyampaikan setelah uji publik, RPP Manajemen ASN masuk tahap harmonisasi yang dilakukan bersama Kementerian Sekretariat Negara.
BACA JUGA:Info Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
"Pak Mardani berjanji kalau usulan kami agar dibuatkan regulasi mengenai hak-hak dan kewajiban ASN PPPK yang sama dengan ASN PNS, seperti aturan pangkat, golongan dan jabatan ASN PPPK, dan lain-lain akan disampaikan dalam rapat Komisi II DPR dengan MenPAN-RB pak Azwar Anas," terangnya.
Begitu juga terkait seragam ASN PPPK, lanjutnya, Fraksi PKS dan Komisi II DPR RI akan menyurati MenPAN-RB agar KemenPAN-RB memberikan surat edaran kepada kepala daerah. Kemudian menyangkut masa kontrak, ujar Teten, KemenPAN-RB menegaskan tak ada pemutusan perjanjian kerja, selama masih bekerja dengan baik dan disiplin. Bila ada pemutusan dan tanpa alasan yang mendasar, bisa dilaporkan.
Sementara itu mengenai nasib honorer, KemenPAN-RB menyatakan telah menyiapkan regulasi untuk tenaga administrasi dari honorer K2 dan honorer lainnya dalam pengadaan PPPK 2024. KemenPAN-RB sudah mempersiapkan regulasi bagi tenaga teknis dengan 4 jalur, yaitu:
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Belum Jelas
1. Operator sekolah umum operasional bagi SD dan SMP.
2. Penata Pelayanan Operasional S-1 sederajat.
3. Pengadaan tenaga usaha perkantoran dan non-sekolah
4. Pengelola Pelayanan Operasional untuk D-III.