Pelaku Penikaman Kanit Tipidter Polres Kepahiang Divonis 1,4 Tahun Penjara

Rabu 10 Jul 2024 - 10:13 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Arif Arifin warga Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, terdakwa kasus penganiayaan dengan cara melakukan penikaman terhadap Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang, Ipda. Fredo Ramous, S.Sos sudah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Selasa 09 Juli 2024.

Melalui sidang yang digelar di PN Kepahiang, terdakwa Arif Arifin divonis majelis hakim dengan pidana 1,4 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan mejelis hakim kepada terdakwa penikaman Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang, diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang ketika persidangan sebelumnya. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Kepahiang, terdakwa dituntut 2 tahun kurungan penjara. 

Dikonfirmasi Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Bastian Ansori, SH membenarkan terkait vonis yang dijatuhkan mejelis hakim terhadap kliennya tersebut. Dalam petikan yang dibacakan majelis hakim PN Kepahiang, terdakwa Arif Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan JPU, kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan.

"Kemarin (Selasa, red) vonisnya dibacakan dan terdakwa divonis pidana penjara 1 tahun 4 bulan," terang Bastian, Rabu 10 Juli 2024.

BACA JUGA:Polisi Periksa Saksi dan Cek CCTV, Selidiki Pelaku Pembakaran Mobnas Dirut PDAM Kepahiang

Terkait vonis 1 tahun 4 bulan, lanjut Bastian, pihaknya selaku PH terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu. Terlepas nantinya akan melakukan upaya hukum Banding atau menerima kami masih, akan berkoordinasi dulu dengan keluarga terdakwa sembari mencermati pertimbangan majelis kakim dalam isi Putusan a quo.

"Kita masih ada waktu untuk pikir - pikir terkait vonis yang dijatuhkan mejelis hakim terhadap klien kita," demikian Bastian. 

Sekadar mengulas, peristiwa penikaman terhadap Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Ipda. Fredo Ramos, terjadi saat dirinya dan tim melakukan penggerebekan aktivitas judi togel TKP Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas. Saat digerebek, terdakwa Arif yang saat itu terlibat dalam aktivitas judi togel, bukannya kooperatif malah berbalik melakukan perlawanan. 

Menggunakan sebilah Sajam, terdakwa Arif Arifin kemudian nekat menikam polisi yang saat itu tiba untuk melakukan penangkapan. Akibat dari penikaman yang dilakukan terdakwa ketika itu, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang Ipda. Fredo Ramous harus dilarikan ke RSUD Kepahiang untuk menjalani perawatan medis. 

Kategori :