Radarkoran.com - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat dengar pendapat membahas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) difokuskan pada pengawasan atas pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan kepada pelaku UMKM, Selasa 09 Juli 2024.
Anggota Komite IV DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengenai rapat dengar pendapat ini mengatakan, salah satu pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah masalah banyaknya UMKM yang bermasalah dengan kredit permodalan.
"Masih ada UMKM yang diberikan modal, namun dilepas begitu saja. Tidak dikontrol modalnya apakah benar-benar dipakai untuk usaha atau tidak. Atau kalau benar dipakai untuk usaha, tidak dikawal usahanya agar bagaimana untung. Ke depan masalah ini harus dipecahkan," kata Senator Riri Damayanti John Latief.
Lulusan Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini menjelaskan, persoalan permodalan untuk UMKM yang terjadi selama ini telah memberikan pelajaran besar kepada dirinya sehingga ia merancang sebuah sistem permodalan baru yang lebih baik untuk UMKM di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Senator Riri: Kepahiang Hijrah Menuju Lebih Baik
"Salah satu program tersebut adalah mencetak seribu wirausaha muda di setiap kampung dengan memberikan insentif modal usaha atau kredit lunak dan pelatihan untuk membuka akses lapangan kerja baru. Jadi selain diberi modal, UMKM juga diberikan pelatihan," ujar Senator Riri Damayanti John Latief.
Wakil Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Bengkulu ini menambahkan, bukan hanya pelatihan, UMKM juga perlu dibantu dengan dimodernisasi dan diperbaiki tata-kelola usahanya agar lebih baik, sehat dan produktif serta bekelanjutan.