Radarkoran.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes menyebut menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tidak akan dilakukan mutasi jabatan khususnya di lingkungan Pemprov Bengkulu.
"Untuk mutasi mungkin nggak lagi ya. Tapi pengisian-pengisian mungkin iya," katanya.
Pemprov Bengkulu sendiri pada Jumat 12 Juli 2024 melaksanakan mutasi jabatan terhadap 80 pejabat (eselon III dan IV) yang ada di lingkungan kerja Pemprov Bengkulu.
Isnan Fajri menuturkan, mutasi jabatan dilakukan karena ada beberapa jabatan yang memiliki kekosongan, sehingga dilakukan mutasi dan rotasi jabatan untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, mutasi dan rotasi jabatan juga dipastikan sudah mendapatkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dimana sesuai regulasi yang berlaku untuk kegiatan mutasi dan rotasi jabatan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus mendapatkan persetujuan Kemendagri.
"Jabatan kosong ini tentunya tidak boleh lama-lama kosong, maka kita usulkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memohon persetujuan sebagaimana diatur dalam regulasi bahwa kepala daerah yang mendekat mau pencalonan itu tidak boleh melakukan mutasi tanpa seizin Menteri Dalam Negeri secara tertulis. Nah ini kita urus dan kita paparkan ke Kementerian dalam negeri bahwa situasi kondisi kita seperti itu dan tidak ada yang non jobkan, maka izinnya keluar," tutur Isnan.
BACA JUGA:Puluhan Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Bengkulu Dimutasi
Untuk sementara ini, jabatan kosong di lingkungan Pemprov Bengkulu tidak ada. Hanya jabatan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu yang belum dilakukan pelantikan lantaran masih menunggu SK dari kemendagri
"Dukcapil ini kalau dalam waktu dekat SKnya keluar akan kita lantik," imbuh Isnan.
Pengisian juga dimungkinkan akan dilakukan terhadap lembaga baru di lingkungan Pemprov Bengkulu yakni Badan pendapatan Daerah yang saat ini Raperda pembentukannya telah mendapat evaluasi dari Kemendagri.
"Kita tinggal menunggu pengesahan Raperda itu di paripurna DPRD. Jika sudah disahkan, kita akan mengusulkan nomor registrasi ke Kemendagri dan kita usulkan juga untuk ijin pengisian-pengisian baru itu. Kalau mutasi-mutasi biasa sudah nggak ada lagi, kita stop menjelang Pilkada. Mungkin setelah Pilkada dengan pemerintahan yang baru," tutup Isnan.