Kementerian Agama Luncurkan Pedoman Implementasi Kurikulum Madrasah

Senin 15 Jul 2024 - 10:16 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Kementerian Agama meluncurkan pedoman implementasi kurikulum madrasah. Hal tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Agama Nomor 450 tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Keputusan tersebut menggantikan Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022. Dalam pedoman ini juga memuat Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil’ Alamin atau P5RA.

Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, M. Sisdik Sisdiyanto mengatakan sebelum ditetapkan pedoman implementasi kurikulum madrasah ini telah melalui proses yang cukup panjang.

Penyusunannya juga melibatkan tim pengambang kurikulum pusat, guru, pengawas, kepala madrasah terpilih serta kalangan akademisi pendamping dari dosen PTKIN dan PTUN, serta berkoordinasi dengan Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbudristek.

BACA JUGA:Tidak Bisa Fokus Mengajar, Guru PPPK Minta Sederhanakan Kurikulum

Ditambahkan Sidik, di Madrasah, Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila atau P5 diperkaya dengan Rahmatan Lil ‘Alamin (RA). Rahmatan Lil ‘Alamin memberi nilai lebih pada P5, nilai ini akan membimbing peserta didik menjadi manusia moderat, manusia dengan pemahaman keagamaan yang terinternalisasi dalam diri peserta didik, sehingga nilai-nilai agama menjadi pertimbangan dalam cara berpikir, bersikap dan bertindak untuk menyikapi fenomena kehidupan ini

“Seluruh Kanwil, Kemenag kabupaten kota, Madrasah supaya dapat segera menerapkannya," singkat Sidik.

Sementara itu, Plt Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Abu Rokhmad menyampaikan jika Keputusan Menteri Agama Nomor 450 tahun 2024 itu merupakan salah satu upaya Kemenag RI dalam merespon dinamika kemajuan ilmu pengatahuan.

"Aturan ini menjadi penanda bahwa Kemenag, dalam hal ini Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK), sudah menerapkan kurikulum yang baru menggantikan kurikulum sebelumnya," sampainya. 

Dilanjutkannya, kurikulum ini merupakan kurikulum madrasah yang dirancang dengan tujuan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

"Pada kurikulum ini memberikan keleluasaan kepada guru untuk berinovasi, berkreasi dan membangun pembelajaran yang menyenangkan," ujarnya.

Ia berharap, Keputusan Menteri Agama Nomor 450 tahun 2024 terkait pedoman implementasi kurikulum madrasah ini menjadi pedoman yang sangat penting bagi semua stakeholders sebagai washilah atau jalan perbaikan terus menerus bagi peningkatan mutu pendidikan Madrasah secara khusus dan Pendidikan Islam secara umum.

BACA JUGA:Kurikulum Merdeka, Pembelajaran Terdiferensiasi dengan Alam Terbuka

"Kurikulum ini bukan barang mati, atau monumen. Kurikulum ini harus menjadi hidup dan yang menghidupkan adalah guru, kepala madrasah, para pengawas. Kita hidup di zaman disrupsi, dengan penanda perubahan yang cepat dan tidak terduga. Semoga Allah memberikan jalan terang bagi implementasi KMA ini," tukasnya.

Disisi lain, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbudristek, Yogi Anggraena, menambahkan, Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 sudah melalui tahap harmonisasi dengan Kemendikbudristek. 

Kategori :