221 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Diungkap Polda Bengkulu

Senin 15 Jul 2024 - 10:56 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Narkoba mencatat, sepanjang tahun 2024 (Januari-Juli) ada sebanyak 221 kasus penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diungkap oleh Polda Bengkulu dan jajaran. 

Wadir Reserse Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tony Kurniawan menuturkan, dari jumlah kasus itu, tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 281 tersangka, yang terdiri dari 273 laki laki dan 8 perempuan dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 1 kg narkotika jenis ganja, narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg dan ekstasi 58 butir.

"Tangkapan ini dilakukan Polda Bengkulu Polres jajaran periode Januari hingga minggu pertama bulan Juli," kata Tony pada Minggu, 14 Juli 2024.

Dari kasus penyalahgunaan Narkotika tersebut, untuk jajaran Polda Bengkulu berhasil mengungkap 78 kasus, Polresta Bengkulu 37 kasus, Polres Bengkulu Utara 17 kasus, Polres Mukomuko 8 kasus, Polres Rejang Lebong 30 kasus, Polres Kepahiang 17 kasus, Polres Lebong 8 kasus, Polres Bengkulu Selatan 7 kasus, Polres Seluma 6 kasus, Polres Kaur 4 kasus Bengkulu Tengah 9 kasus.

BACA JUGA:Sudah Mengetahui Jadi Incaran Polisi, Ini yang Dilakukan Tersangka Narkoba di Kepahiang

Lebih lanjut Tony mengatakan, Polda Bengkulu terus berupaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. Selain dengan memutus mata rantai penyalurannya, upaya pencegahan juga dilakukan pihak Polda dan jajaran melalui kegiatan sosialisasi hingga penyuluhan bahaya narkoba. 

Pemberantasan dan upaya pencegahan terus dioptimalkan, terutama untuk daerah rawan di Bengkulu. Terdapat 4 wilayah yang rawan peredaran Narkotika di Bengkulu yakni Rejang Lebong, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu.

"Sosialisasi melibatkan masyarakat terus dilakukan, dan juga kita imbau agar masyarakat berani melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya," demikian Tony.

Kategori :