Ini 8 Sasaran Operasi Patuh Nala 2024

Senin 15 Jul 2024 - 18:53 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Polres Lebong menggelar Operasi Patuh Nala 2024 selama 14 hari, tepatnya mulai 15 hingga 28 Juli 2024 mendatang. Setidaknya ada 8 sasaran pelanggaran yang akan menjadi target Polres Lebong pada operasi yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia ini.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Lantas, Arief Abdullah, S.Sos, M.Si mengatakan terdapat 8 sasaran yang akan menjadi target pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2024. 

"Ada delapan poin pelanggaran lalulintas yang akan diberlakukan mulai dari penindakan maupun penilangan dengan sasaran pengendara roda dua maupun roda empat, " jelas Arief.

Adapun 8 sasaran pelanggaran lalulintas yang menjadi target prioritas dalam Operasi Patuh Nala 2024 yaitu, pertama berboncengan lebih dari satu orang, kedua melebihi batas kecepatan, ketiga pengendara ranmor yang masih dibawah umur, ke empat pengendara roda dua yang tidak gunakan helm standar SNI.

BACA JUGA:Antik Nala 2024, 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan

Kemudian, kelima pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt, ke enam pengemudi menggunakan handphone saat berkendara, ketujuh pengemudi dalam pengaruh alkohol, dan ke delapan pengendara melawan arus. 

"Kami pastikan akan melakukan penindakan berupa teguran hingga penilangan kepada pelanggar. Namun untuk penindakan tilang itu merupakan jalan yang terakhir," lanjutnya. 

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya para pengendara, baik roda dua maupun roda empat, agar tetap mematuhi peraturan lalulintas saat mengemudikan kendaraan bermotor. 

"Harapan kami dengan adanya operasi ini memberikan dampak positif kepada masyarakat, yakni bisa melengkapi surat kendaraanya  serta tertib berlalulintas di kawasan Kabupaten Lebong," singkatnya.

Kategori :