Radarkoran.com - Hingga Juli 2024 ini ada 5 desa di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang dijabat oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades). Yakni di wilayah Kecamatan Ujan Mas ada Desa Meranti Jaya dan Desa Bumi Sari, di Kecamatan Kepahiang ada Desa Tebat Monok, dan di Kecamatan Merigi ada Desa Pulo Geto, serta di Kecamatan Bermani Ilir ada Desa Talang Sawah.
Sejauh ini, dari 5 desa tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang telah memastikan akan melakukan Pilkades serentak terhadap 4 desa. Sementara itu untuk satu desa yakni Desa Talang Sawah belum bisa dipastikan apakah akan mengikuti Pilkades serentak, atau dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ini disampaikan Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH kepada Radarkoran.com.
Disampaikan Iwan, untuk 4 desa di Kabupaten Kepahiang dipastikan akan dilaksanakan Pilkades. Di antaranya di Kecamatan Ujan Mas Desa Meranti Jaya dan Desa Bumi Sari, di Kecamatan Kepahiang Desa Tebat Monok, di Kecamatan Merigi Desa Pulo Geto. Untuk pelaksanaan Pilkadesnya diwacanakan pada tahun 2024 ini.
BACA JUGA:Bukan Pilkades, Dinas PMD Kepahiang Akan PAW 5 Kades Melalui Musyawarah Desa
"Kalau untuk 4 desa ini kita pastikan Pilkades serentak, tapi untuk Desa Talang Sawah (Kades meninggal dunia, red) masih akan kita lihat dulu apakah bisa dilaksanakan atau ikut Pilkades serentak atau hanya dilakukan PAW saja," kata Iwan, Sabtu 20 Julu 2024.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Iwan, jika nantinya dilaksanakan Pilkades serentak, maka Kades yang terpilih jabatannya langsung menyesuaikan jadi 8 tahun sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Dinas PMD Kepahiang mewacanakan pelaksanaan Pilkades serentak terhadap 4 desa tersebut pada tahun 2024 ini. Tpai jika terkendala oleh Pemilu 2024 maka Pilkades serentak akan dilaksanakan tahun 2025 mendatang.
"Kita wacanakan Pilkades serentak untuk 4 desa, sementara bagi Desa Talang Sawah kita lihat saja nanti kepastiannya, ya apakah Pilkades serentak atau hanya dilaksanakan PAW. Jika memang bisa ikut Pilkades serentak maka juga akan kita laksanakan, sebaliknya bisa saja dilakukan PAW," demikian Iwan.
Untuk diketahui per tanggal 25 April 2024 lalu, Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Di dalam Undang-undang yang disahkan tersebut diakomodir masa jabatan Kades serta BPD menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun. Tapi di dalam Undang-undang terbaru ini juga diatur kedepannya Kades hanya dapat mencalonkan diri 2 periode, dari sebelumnya bisa 3 periode.
BACA JUGA:2024, Pilkades Serentak Khusus 5 Desa di Kepahiang? Ini Penjelasan Dinas PMD
Di Kabupaten Kepahiang, ada 37 jabatan Kades yang akan berakhir pada tahun 2024 termasuk 94 jabatan BPD. Sehingga dipastikan masa jabatan Kades yang habis pada tahun 2024 atau masa jabatannya yang belum menjabat 8 tahun, secara otomatis dilakukan perpanjangan 2 tahun ke depan.
Selain itu, Dinas PMD Kepahiang juga memastikan jika Pilkades serentak akan dilaksanakan. Tetapi hanya untuk 4 desa saja di Kabupaten Kepahiang, yakni Desa Meranti Jaya dan Bumi Sari di Kecamatan Ujan Mas, Desa Tebat Monok di Kecamatan Kepahiang, serta Desa Pulo Geto di Kecamatan Merigi. Untuk Desa Talang Sawah di Kecamatan Bermani Ilir yang Kadesnya meninggal dunia belum didpastikan Pilkades atau PAW.