Radarkoran.com - Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH memastikan bahwa pada akhir tahun 2024 ini ada 100 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan.
Diterangkan Iwan, penyerahan SK perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Di dalam Undang-undang yang telah disahkan tersebut diakomodir masa jabatan Kades dan BPD menjadi 8 tahun dari sebelumnya hanya 6 tahun. Tetapi dalam Undang-undang terbaru ini juga diatur ke depan Kades hanya bisa mencalonkan diri 2 periode, dari sebelumnya bisa 3 periode.
"Untuk SK perpanjangan masa jabatan Kades akan kita serahkan paling lambat akhir tahun 2024 ini, hanya ada 100 Kades saja yang akan menerima SK perpanjangan masa jabatan ini," terang Iwan, Senin 22 Juli 2024.
BACA JUGA:SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades Segera Dibagikan, Hanya untuk 100 Desa
Selanjutnya, tambah Iwan, dari 100 Kades ini masing-masing akan mendapatkan tambahan masa jabatan selama 2 tahun. Sedangkan 5 desa lainnya tidak menerima SK perpanjangan lantaran saat ini tengah dipimpin oleh Penjabat sementara.
"Karena 5 desa dipimpin Pjs yang dalam hal ini merupakan ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang, maka dengan demikian tidak ada perpanjangan bagi 5 desa yang bersangkutan," singkat Iwan.