PPK dan PPS Diingatkan Tidak Salahgunakan Dana Hibah Pilkada 2024

Rabu 24 Jul 2024 - 18:55 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Badan Ad hoc di Kabupaten Lebong diingatkan untuk tidak menyalahgunakan dana hibah Pilkada 2024 yang mereka kelola.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos dalam kegiatan Bimtek pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran hibah badan ad hoc pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lebong tahun 2024, Rabu 24 Juli 2024.

"Jangan sampai ada penyalahgunaan, kesalahan sehingga bisa tertib dalam pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, " kata Yoki.

Dilanjutkannya, peserta Bimtek pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah ini adalah jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong.

Lewat Bimtek ini KPU Lebong ingin memberikan pemahaman kepada jajaran PPK dan PPS terkait pengelolaan hibah yang mereka terima dalam menyukseskan Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:Rp 14,7 Miliar DBH Provinsi Diterima, Mayoritas Bayar Piutang 2023

"Kami berharap PPK dan PPS bisa transparan dalam penggunaan dana hibah dan benar-benar digunakan untuk memfasilitasi pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada, " lanjut Yoki.

Dalam Bimtek ini, KPU Lebong menghadirkan 2 narasumber untuk memberikan materi kepada peserta. Yaitu Kasat Reksrim Polres Lebong AKP Rabnus Supandri dan Kasi Pidsus Kejari Lebong Robi Rahditio Dharma, SH.

"Lewat Bimtek ini diharapkan bisa mencegah niat-niat yang tidak baik dengan menyampaikan aturan-aturan yang harus dijalankan dan harus dipedomani oleh para nasarumber yang dihadirkan. Sehingga diharapkan ke depan tidak ada permasalahan yang muncul di badan ad hoc kita, " demikian Yoki.

Sementara itu saat diwawancarai, Kasi Pidsus Kejari Lebong Robi Rahditio Dharma, SH menyampaikan yang paling penting harus diperhatikan oleh PPK dan PPS adalah pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Ia juga menyampaikan soal penyelewengan kewenangan yang bisa berdampak menimbulkan kerugian negara.

"Penyelewengan kewenangan seperti apa yang masuk ranahnya administrasi dan mana penyelewengan kewenangan yang masuk ranah tindak pidana korupsi. Itu perlu dibedakan. Ketika masih administrasi maka masih bisa diperbaiki, tapi kalau sudah masuk ranah tindak pidana korupsi kita tunggu saja Polres atau Kejari yang menangani, " singkatnya.

BACA JUGA:PIN Polio di Lebong Sasar 16 Ribu Anak

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Rabnus Supandri menyampaikan lewat Bimtek ini merupakan langkah preventif atau pencegahan yang mereka kedepankan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Diharapkan badan ad hoc yang menerima dan mengelola hibah Pilkada 2024 ini tidak melakukan kesalahan dan ada niat jahat.

"Sebagaimana yang kita ketahui praktik korupsi ini bisa terjadi karena ada niat jahat dan adanya ketidaktahuan, " singkatnya.

Kategori :