Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua KPU Benteng: Segera Kita Kembalikan

KEMBALIKAN : Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiki Helmansyah mengungkapkan, pihaknya segera mengambalikan sisa dana hibah Pilkada. --Candra/RK
Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) segera mengembalikan sisa dana hibah Pilkada kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah. Seperti diketahui, KPU Benteng mendapatkan dana hibah Pilkada dari Pemkab Bengkulu Tengah mencapai Rp 25,7 miliar.
Wacana pengembalian sisa dana hibah Pilkada disampaikan langsung oleh Ketua KPU Benteng, Meiki Helmansyah. Dia mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya segera mengembalikan sisa anggaran hibah yang sebelumnya dianggarkan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Sisa anggaran tersebut berasal dari sejumlah pos anggaran yang sudah disiapkan atau direncanakan namun kegiatan tersebut tak terlaksana. Karena tak terpakai, sisa dana hibah tersebut harus dikembalikan.
"Jadi berdasarkan informasi yang saya terima dari pengelolaan keuangan KPU Bengkulu Tengah, memang terdapat anggaran yang tidak terpakai sehingga akan dikembalikan ke pemerintah daerah," sampai Ketua KPU Benteng Meiki.
Lebih lanjut Meiki menuturkan, terkait berapa besaran anggaran sisa dana hibah yang akan dikembalikan, dia belum bisa menyampaikan secara gamblang. Termasuk item kegiatan apa saja yang tidak terlaksana, juga belum bisa disampaikan secara terperinci.
BACA JUGA:Dugaan Penjualan GSG Milik Desa, Langgar Aturan? Ini Penjelasan BKD Benteng
"Terkait besaran serta item anggaran apa saja yang tak terpakai, belum bisa saya sampaikan sekarang. Ya nanti setelah semuanya sudah final maka akan kami sampaikan," paparnya.
Seperti diketahui, sesuai aturan yang berlaku, KPU diberikan waktu selama 3 bulan setelah penetapan Bupati terpilih untuk melakukan pengembalian sisa dana Pilkada. Selain pengembalian dana hibah, KPU Benteng juga sedang mempersiapkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut.
"Iya, kita memang diberikan waktu 3 bulan pascapenetapan bupati terpilih, itu sudah ada aturan yang mengaturnya. Saat ini kita sedang mempersiapkan laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana hibah Pilkada tersebut," demikian Meiki.