Dugaan Penjualan GSG Milik Desa, Langgar Aturan? Ini Penjelasan BKD Benteng

Inilah gedung serba guna atau GSG yang diduga dijual oleh oknum mantan kepala desa di Kabupaten Bengkulu Tengah. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Masih menyoal tentang dugaan penjualan aset desa yakni gedung serba guna atau GSG di salah satu desa wilayah Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Ya akhirnya Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, Hendri Bella, S.Sos memberikan penjelasan.
Dia menegaskan, pengelolaan aset desa diatur secara terpisah dari aset Pemerintah Daerah (Pemda), dengan kewenangan yang berbeda pula. Menurutnya, aset desa sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016, yang secara umum punya aturan yang hampir serupa dengan pengelolaan aset pemerintah daerah, tapi dengan ketentuan yang lebih spesifik.
"Pengelolaan aset pemerintah daerah dan aset desa mempunyai kewenangan yang berbeda. Aset desa diatur di dalam Permendagri Noomor 1 Tahun 2016, yang mengatur segala hal terkait pengelolaan aset desa. Meskipun kewenangannya berbeda, aturan umumnya hampir sama. Terkait dengan penjualan aset desa, itu sudah diatur dengan jelas dalam Permendagri. Ya pada prinsipnya penjualan aset desa kepada masyarakat tidak diperbolehkan," tegas Hendri.
Lebih lanjut Hendri menerangkan, ada prosedur yang harus dipatuhi dalam penjualan aset, baik itu milik pemerintah daerah maupun milik pemerintah desa. Sebagai contoh, aset pemerintah daerah hanya dapat dijual apabila kondisinya sudah rusak berat atau tidak lagi digunakan oleh pemerintah, dan jika telah ada penilaian ekonomisnya yang menunjukkan bahwa penjualan adalah pilihan yang lebih baik.
BACA JUGA:Bupati Benteng Minta Jangan Ada Penyambutan, Senin Masuk Kerja
Tetapi apabila bangunan atau aset tersebut masih dalam kondisi baik dan bisa digunakan, penjualannya tidak diperkenankan, kecuali dalam situasi tertentu seperti tukar-menukar aset yang harus melalui prosedur yang sah.
"Kalau bangunan masih dalam kondisi baik dan digunakan, tentu penjualan tak bisa dilakukan. Penjualan aset hanya bisa terjadi dalam kondisi tertentu, dan harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Jadi, apabila ada dugaan penjualan aset desa, kami meminta agar itu segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada," demikian Hendri.