Radarkoran.com - Jika selama ini anda berasumsi bahwa dalam pelaksanaan seleksi PPPK 100 persen tidak ada lagi yang berbuat curang, maka anda salah. Hal ini dibuktikan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara yang hingga saat ini masih mengembangkan pengusutan kasus dugaan suap seleksi penerimaan PPPK formasi 2024 di Kabupaten Batu Bara. Info terbaru, Polda Sumut menetapkan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 berinisial Z sebagai tersangka.
"Proses terkait kasus ini masih berjalan," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi pada Rabu 24 Juli 2024.
Kombes Hadi menyampaikan, tersangka Z diduga terlibat suap seleksi penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023. Dijelaskan bahwa Z ditetapkan tersangka setelah Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan sebelumnya. Tersangka Z merupakan tersangka keenam, setelah sebelumnya sudah ditetapkan lima tersangka lainnya.
Kombes Hadi membeberkan kelima tersangka yang dimaksud, yakni:
1. AH Kepala Dinas Pendidikan (Disdikbud) Kabupaten Batu Bara.
BACA JUGA:DPR Desak Kemendikbudristek Maksimalkan Sertifikasi Guru
2. MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia.
3. F, wiraswasta yang merupakan adik dari mantan Bupati Batu Bara.
4. DT, Sekretaris Dinas Pendidikan
5. RZ, Kepala Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan di Kabupaten Batu Bara.
Sebelumnya, setelah ditetapkan tersangka, penyidik sudah memanggil Z untuk diperiksa, namun da mangkir. Rencananya, dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024.
Sebelumnya pula Kejati Sumatera Utara menahan lima tersangka dugaan korupsi sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut, serta Kejari Batu Bara menahan lima tersangka terhitung sampai 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan.
BACA JUGA:Jutaan Honorer Harus Siap, Jenis-jenis PPPK Semakin Jelas
Atas perbuatan itu, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.