Radarkoran.com - Pemdes Mekar Sari Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang menggelar kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) guna melakukan revisi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2022-2029.
Musrenbangdes dilaksanakan di kantor Desa Mekar Sari, Kamis 25 Juli 2024.
Hadir dalam kegiatan itu, camat Kabawetan, tenaga ahli kKabupaten, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kabawetan, anggota Babinsa serta dihadiri segenap unsur terkait diantaranya PMD kecamatan, pendamping desa, pendamping lokal desa, BPD, seluruh lembaga desa dan jajaran perangkat desa.
Kades Mekar Sari Marno menyampaikan revisi RPJMDes ini dilakukan menyusul diberlakukannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kades dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal tersebut mengharuskan dilakukannya revisi RPJMDes yang sebelumnya sudah disusun untuk tahun 2022-2027.
BACA JUGA:Perubahan Masa Jabatan, Kades Review RPJMDes
"Dengan Musrenbangdes, diharapkan terlaksananya pembangunan desa dapat berjalan dengan terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang telah disepakati bersama," ucap Marno kepada Radarkoran.com.
Dengan berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024, maka selain mengapresiasi serta menerima masukan, usulan dari warga masyarakat terkait akan melaksanakan kegiatan pada anggaran tahun berjalan
"Maka dari itu, pemerintah desa hari ini melakukan perubahan RPJMDes desa sebagai acuan dalam rencana pelaksanaan kegiatan bersama unsur terkait, " singkat Marno.