KEPAHIANG RK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina. Dalam fatwanya, MUI menyatakan agar rakyat Indonesia tidak membeli ratusan produk yang dianggap pro zionis Israel.
Mengenai hal ini, MUI Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan akan menjalankan Fatwa MUI tersebut. Bahkan MUI Kabupaten Kepahiang pun mengimbau masyarakat di Kabupaten Kepahiang apapun agamanya tanpa terkecuali, agar menjalankan Fatwa MUI pusat dengan tidak membeli setiap jenis produk yang pro zionis yang kini menyerang Rakyat Palestina di Gaza.
Ketua MUI Kabupaten Kepahiang, H. Rabiul Jayan, S.Ag menegaskan, menjalankan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 adalah salah satu bentuk dukungan terhadap Pejuang Palestina atas agresi militer Israel.
"Kita memang tidak dapat turut serta berperang melawan militer Israel. Namun kita bisa mendukung pejuang Palestina, cukup dari Indonesia, cukup dari Kabupaten Kepahiang. Bagaimana caranya? Jalankan Fatwa MUI, jangan dibeli setiap produk yang pro zionis Laknatullah," tegas Rabiul Jayan, Senin (13/11)
Ustaz kondang ini melanjutkan, dengan adanya fatwa tersebut, pihaknya secara berkelanjutan memberikan imbauan pada masyarakat, baik melalui Media Sosial atau grup WhatsApp mejelis pengajian, dan setiap jenis media yang dapat digunakan.
"Sesuai dengan fatwa MUI pusat, kami imbau melalui majelis- majelis pengajian dan masyarakat Kabupaten Kepahiang, supaya menjalankannya dengan sebaik-baiknya, semampunya. Meski demikian, ini hanya imbauan, bukan paksaan," kata ustaz Jayan.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang: 4 Poin Deklarasi Pemilu Damai 2024 Wajib Ditaati
Dia menambahkan, pihaknya juga menganjurkan terhadap masyarakat supaya melaksanakan Salat Ghaib, agar diberikan kekuatan untuk Palestina sehingga perang segera berakhir.
"Sempatkan waktu untuk melaksanakan salat ghaib untuk saudara - saudara kita di sana (Pelestina). Sekali lagi kami imbau, jangan dibeli setiap produk yang pro Israel, sesuai dengan Fatwa MUI Pusat," sampai ustaz Jayan.
Dirinya mengaku tidak hapal, apa saja produk yang disebut pro Israel menurut Fatwa MUI pusat. "Jumlahnya kalau tidak salah, ratusan jenis produk, tapi saya lupa rinciannya. Masyarakat bisa lihat lansung melalui Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, di sana lengkap jenis-jenis produknya. Jenisnya itu sendiri, ada makanan dan minuman, produk kecantikan, brand sepatu dan pakaian serta beberapa brand produk lainnya," demikian ustaz Jayan. (and)