Radarkoran.com - Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Sahirudin Anto mengapresiasi niat pemerintah untuk menyelesaikan 1,7 juta tenaga non-ASN yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Angka ini berdasarkan pendataan tahun 2022. Di sisi lain, Sahirudin mengaku ragu atas keseriusan pemerintah, karena hingga akhir Juli ini belum ada tanda-tanda perekrutan PPPK 2024.
"Komitmen pemerintah menuntaskan honorer hingga akhir Desember 2024, tapi jangan bilang kalau ini cuma PHP," tegas Sahirudin, Jum'at 26 Juli 2024.
Udin sapaan akrab Sahirudin mengingatkan pemerintah, semakin diulur pendaftaran PPPK 2024, maka semakin banyak pul atenaga honorer yang dirugikan karena persoalan usia. Padahal mimpi honorer walaupun hanya satu tahun bahkan sebulan saja ingin merasakan bagaimana status ASN itu melekat di dada sebagai pengobat lelah, setelah belasan bahkan puluhan tahun mengabdikan diri kepada negara.
Walaupun pahit dan sakit karena hanya sebentar, tapi minimal gaji ASN itu bisa mereka rasakan meski sekejap. "Kami mengingatkan, KemenPAN-RB harus mengambil sikap tegas, Pemda yang masih rekrut honorer harus dihukum. Sebab kebijakan itu telah jelas melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023, pada Bab XIII larangan Pasal 65 ayat 1 dan Bab XIV ketentuan Penutup Pasal 66," terangnya.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Ada Kepastian Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Udin mendesak KemenPAN-RB secepatnya membuka pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga honorer yang akan masuk usia pensiun bisa mengikuti seleksi. Kemudian menyampaikan permintaan pada MenPAN-RB Azwar Anas agar dalam penyelesaian masalah tenaga non-ASN untuk mempertimbangkan usia honorer dan lama pengabdian. "Honorer K2 harus mendapat priorotas utama di dalam jabatan yang dibuka pemerintah baik pusat dan daerah," ujarnya.
Bila perlu, tambah Udin, honorer K2 tidak usah mengikuti seleksi tetapi diangkat langsung dengan pertimbangan penghargaan atas pengabdian dan dedikasi yang sudah masuk batas usia pensiun dengan kebijakan jalur khusus.
Lebih lanjut dijelaskan, tahun ini merupakan akhir dari penderitaan honorer. Sebab, KemenPAN-RB telah melakukan rumusan penyelesaian honorer dengan skema PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
Sebanyak 1,7 juta tenaga honorer akan diselesaikan pada akhir Desember 2024 ini sesuai dengan amanah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 66.
Adapun isi Pasal 66 adalah pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN.