LEBONG RK - Hari ini (11/12) pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu 2024 mulai dibuka. Masyarakat yang berniat mengikuti seleksi dalam perekrutan KPPS Pemilu 2024 bisa menyampaikan berkas pendaftarannya ke PPS desa/kelurahan masing-masing mulai 11 hingga 20 Desember 2023 mendatang.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati menjelaskan setiap TPS dibutuhkan 7 KPPS. Dengan jumlah 349 TPS di Kabupaten Lebong pada Pemilu 2024 nanti, artinya kebutuhan KPPS mencapai 2.443 orang.
"Proses pembentukan KPPS ini akan dilaksanakan oleh masing-masing PPS, " jelas Devi.
Dilanjutkannya, adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi KPPS diantaranya seperti berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, memiliki pendidikan terakhir SMA/sederajat hingga bisa mengoprasikan smartphone android karena ada aplikasi Sirekap yang saat ini tengah dikembangkan oleh KPU.
"Pendaftaran calon anggota KPPS akan mulai diumumkan pada 11 hingga 15 Desember 2023. Masyarakat yang berminat menjadi KPPS bisa melihat langsung syarat-syarat yang diperlukan, " lanjutnya.
BACA JUGA:48 Tim Mobile Legends Berlaga di Turnamen HUT Lebong ke-20
Adapun tahapan-tahapan dalam pembentukan KKPS Pemilu 2024 ini adalah penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS pada 11-20 Desember 2023, penelitian administrasi calon anggota KPPS 11-22 Desember 2023, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 23-25 Desember 2023, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 23-28 Desember 2023, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 29-30 Desember 2023 dan penetapan anggota KPPS pada 24 Januari 2024.
"KPPS terpilih akan dilantik oleh masing-masing PPS atas nama ketua KPU Lebong pada 25 Januari 2024, " singkatnya.
Diketahui masa kerja KPPS Pemilu 2024 ini sendiri yaitu selama satu bulan. Mulai dilantik 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024. Sementara gaji KPPS yaitu Rp 1,2 juta untuk ketua dan anggota KPPS Rp 1,1 juta.