Beraksi di Puluhan TKP, Pelaku Begal Payudara Incar Wanita Mengendarai Sepeda Motor

Minggu 28 Jul 2024 - 11:09 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - AR (25) membuat resah para wanita. Bagaimana tidak, AR adalah terduga pelaku begal payudara yang sudah beraksi di puluhan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tersangka AR pun dihadirkan polisi dalam gelar perkara kasus cabul tersebut pada akhir pekan lalu.

Disebutkan, penyidik Polres Tulungagung Jawa Timur berhasil mengidentifikasi dan menangkap AR pelaku begal payudara yang kerap beraksi di daerah itu. 

"Pelaku ditangkap di rumahnya, segera setelah tim UPPA berhasil mengidentifikasi dan mendapat petunjuk yang cukup," jelas Kapolres Tulungagung, AKBP. Muhammad Taat Resdi, Jum'at 26 Juli 2024.

Dari hasil penyidikan polisi, pelaku AR ini sudah melakukan aksi begal payudara 25 kali. Namun tersangka AR mengaku hanya bisa ingat 10 lokasi tempatnya beraksi. Yakni TKP dalam kolam renang masuk Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru kisaran Bulan Maret 2023. Kemudian TKP gang masuk Toko Setia Kawan Kelurahan Kampungdalem Kecamatan Tulungagung, yang dilakukannya pada malam hari kepada wanita yang mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya TKP di Jalan Basuki Rahmat depan Toko Samudra Elektronik, korban juga mengendarai motor pada malam hari. Kemudian TKP Trafight Light Mangunsari Kecamatan Kedungwaru pada sore hari. TKP Trafight Light Gragalan Kecamatan Sumbergempol, korban mengendarai sepada motor di malam hari.

BACA JUGA:Hmm! Oknum Warga Curup Nekat Ngaku Dibegal, Oh Tenyata Hanya Rekayasa

TKP Jalan Antasari sepanjang depan Stasiun KA Tulungagung, korban mengendarai sepeda motor malam hari. TKP di Trafight Light Almuslimun Kelurahan Kepatihan Tulungagung, korban mengendarai sepeda motor sore hari. TKP masuk Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru, korban mengendarai sepeda

motor sore hari. TKP masuk gang Pama Hotel Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung, korban mengendarai sepeda motor sore hari. Serta TKP jalan raya Yos Sudarso Kelurahan Tamanan Kecamatan Tulungagung.

"Hanya 10 TKP yang diingat pelaku, dari 25 TKP. Dan masih ada kemungkinan dari jumlah 25 TKP tersebut bisa bertambah," sampai Kapolres Muhammad Taat Resdi.

Pelaku AR pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, untuk memperkuat sangkaan, polisi mengimbau para korban bisa menghubungi Nomor Kapolres Tulungagung 0812-4567-2005. Para korban menurutnya tidak perlu datang ke Polres, cukup memberikan informasi melalui pesan WhatsApp saja. "Apabila ada masyarakat yang menjadi korban dapat melapor langsung ke nomor tersebut," kata Kapolres.

Tersangka AR dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan cabul, diancam lantaran melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, ancamannya hukuman paling lama sembilan tahun kurungan penjara.

Kategori :