KEPAHIANG RK - Dari total 480 aset bidang tanah yang Kartu Inventaris Barang (KIB) bidang tanahnya tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi bengkulu, sejauh ini lebih kurang baru 211 bidang aset tanah yang sudah diinventarisir oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang menggandeng Bidang Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, M.Ap melalui Kepala Bidang Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM menyampaikan, inventarisasi aset bidang tanah tersebut akan dilakukan menyeluruh berdasarkan data aset bidang tanah yang tercatat KIB sebagai milik Pemkab Kepahiang.
Dikatakan Herwin, aset bidang tanah yang akan diinventarisir hanya 390 saja. Karena 90 bidang tanah lainnya merupakan aset bidang tanah yang berada di badan jalan kabupaten.
"Pelaksanaan inventarisasi aset bidang tanah milik Pemkab Kepahiang sudah kita lakukan lebih dari sepekan. Ya lebih kurang baru selesai 211 aset bidang tanah yang kita inventarisir. Ini akan terus berlanjut sampai dengan selesai," kata Herwin, Senin (13/11).
Lebih lanjut Herwin mengungkapkan, dari inventarisasi aset bidang tanah tersebut, tidak hanya aset bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan milik Pemkab Kepahiang, tapi ada juga aset bidang tanah berupa lahan kosong atau tanpa bangunan di atasnya.
Namun dari sejumlah aset bidang tanah kosong tersebut, kata Herwin, beberapa diantaranya dikelola oleh masyarakat sebagai tempat bertani, hingga lahan aset bidang tanah yang di atasnya dibangun Polindes.
BACA JUGA:Do'a MUI Kepahiang untuk Rakyat Palestina, Ingatkan jangan Beli Produk Pro Zionis
"Inventarisasi aset bidang tanah yang kita lakukan ini, pertama untuk memastikan keberadaan aset tanah milik Pemkab Kepahiang, kepemilikannya serta pemanfaatannya. Ada ditemukan aset bidang tanah yang di atasnya ditanam tanaman pertanian, tapi masyarakat mengakui dan mengetahui aset tanah itu milik Pemkab Kepahiang, mereka hanya mengelola saja. Tidak masalah, paling tidak, aset tanah tersebut terawat dan dibersihkan," jelas Herwin.
Herwin melanjutkan, tujuan dari inventarisasi aset bidang tanah ini untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah. Hal ini juga dimaksudkan untuk mengetahui jumlah, nilai, serta kondisi barang atau aset milik daerah yang sebenarnya.
Agar semua barang atau aset milik pemerintah daerah dapat terdata dengan baik, dalam upaya mewujudkan tertib administrasi, serta mempermudah pelaksanaan pengelolaan barang milik pemerintah daerah.