Radarkoran.com - Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah menyelesaikan serangkaian tahapan menuju Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024.
Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI juga sudah melakukan kunjungan langsung ke Kabupaten Kepahiang dalam rangka pemaparan berkaitan SPI tahun ini.
Dalam waktu dekat, setiap responden yang sebelumnya sudah dilakukan pendataan oleh Ipda Kepahiang akan mengisi SPI. Karena itu, diingatkan dengan tegas bahwa responden wajib isi SPI dengan transparan. Dalam artian, SIP diisi sesuai dengan fakta yang ada di lapangan ketika mendapatkan pelayanan publik di lingkungan pemerintahan di Kabupaten Kepahiang.
Langkah ini merupakan bagian dari cara KPK untuk memberantas korupsi termasuk di daerah ini. Karena salah satu tujuan SPI, memetakan risiko korupsi yang memiliki hasil akhir berupa rekomendasi perbaikan sistem. Melalui SPI ini diyakini celah-celah atau potensi terjadi bisa diketahui dengan jelas.
BACA JUGA:MCP Pemprov Bengkulu Terus Meningkat, SPI Perlu Perbaikan
Pada pelaksanaan SPI 2024, sebenarnya bukan hanya ASN serta masyarakat saja menjadi responden, namun sejumlah pihak lain juga terlibat. Seperti pensiunan maksimal 5 tahun terakhir, auditor BPK, auditor BPKP, perwakilan Ombudsman, asosiasi pengusaha, DPRD Kepahiang, Saber Pungli, wartawan/ jurnalis, advisor dari lembaga donor, serta LSM.
"Informasi yang kita terima, dalam waktu dekat ini responden akan langsung menerima notifikasi dari KPK untuk mengisi SPI. Jika nantinya diminta untuk melakukan pengisian SPI, lakukan pengisian dengan baik dan transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi, diisi sesuai dengan apa yang dialami ketika mendapatkan pelayanan publik di Kabupaten Kepahiang," sampai Plt. Inspektur Ipda Kepahiang, Didi Candira WK, S.Sos, MAP melalui Irban I, Yoyon Sugiarto, S.sos dan koordiantor, Drs. Fisool Husein, Selasa 30 Juli 2024.
Lebih lanjut disampaikan Fisool, pengisian SPI yang dilakukan responden bersifat rahasia. Dalam artian, jawaban yang diberikan nantinya atau identitas yang melakukan pengisian SPI, tidak akan diungkap dan tidak akan diketahui oleh Ipda Kepahiang.
Karena dalam pelaksanaan SPI ini, Ipda hanya selaku pendamping dan melakukan pemantauan saja terhadap progres SPI yang dilaksanakan.
"Jadi jangan takut mengisi SPI, isi dengan transparan, apa adanya. Karena baik identitas maupun jawaban yang diberikan, tidak ada yang mengetahuinya kecuali KPK," demikian Fisool.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Ikuti Zoom Meeting SPI KPK
Mekanisme SPI sama seperti sebelumnya, seluruh responden akan mendapatkan SMS atau notifikasi dari SPI yang dikendalaikan oleh KPK. Selanjutnya responden mengisi SPI sesuai dengan apa yang sudah dialami ketika berurusan dengan pelayanan publik.
SPI sendiri merupakan upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 8 huruf c dan huruf e, serta Pasal 10 angka (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
SPI yang dijalankan tahun 2024 ini sesuai dengan surat KPK perihal sosialisasi Pelaksanaan SPI 2024 tertanggal 2 April 2024 lalu. Melalui SPI masyarakat maupun ASN diminta memberikan penilaian, serta menjawab pertanyaan dengan jujur.