Ipda Kepahiang: Survei Penilaian Integritas Wajib Diisi Sesuai Fakta

SPI : Berkaitan dengan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas atau SPI, KPK RI mengunjungi Kabupaten Kepahiang--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, dimungkinkan sudah mulai dilaksanakan. Karena itulah, objek responden seperti pegawai (Internal), pengguna layanan (Eksternal), serta pakar/pemangku kepentingan (Eksper/stakeholders) kemungkinan sudah menerima notifikasi terkait pengisian SPI. 

Berkaitan dengan pengisian SPI, Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang mengingatkan agar responden mengisinya sesuai dengan fakta yang ada di lapangan ketika mendapatkan pelayanan publik di lingkungan pemerintahan di Kabupaten Kepahiang. Dengan kata lain, pengisian SPI wajib diisi secara transparan. 

Plt. Inspektur Ipda Kepahiang, Didi Candira WK, S.Sos, MAP melalui Irban I, Yoyon Sugiarto, S.Sos mengatakan, KPK telah melakukan pengiriman nitifikasi SPI kepada sejumlah responden. Baik itu pegawai (Internal), pengguna layanan (Eksternal) maupun pakar/pemangku kepentingan (Eksper/stakeholders).

"Karena itu kepada responden yang mendapatkan notifikasi dari WhatsApp, dalam hal survei penilaiaan integritas wajib diisi sesuai fakta serta transparan.

BACA JUGA:Jangan Ragu, Responden Wajib Isi SPI dengan Transparan

Sekarang pengisian SPI sudah mulai dilaksanakan, KPK langsung mengirimkan notifikasi ke WhatsApp masing-masing responden," sampai Yoyon, Selasa 13 Agustus 2024. 

Untuk diketahui, SPI merupakan bagian dari cara KPK untuk memberantas korupsi termasuk di daerah ini. Karena salah satu tujuan SPI, memetakan risiko korupsi yang memiliki hasil akhir berupa rekomendasi perbaikan sistem. Melalui SPI ini diyakini celah-celah atau potensi terjadi bisa diketahui dengan jelas.

Pada pelaksanaan SPI 2024, bukan hanya ASN dan masyarakat saja yang menjadi responden, namun sejumlah pihak lain juga terlibat. 

Seperti pensiunan maksimal 5 tahun terakhir, auditor BPK, auditor BPKP, perwakilan Ombudsman, asosiasi pengusaha, DPRD Kepahiang, dan Saber Pungli, wartawan/jurnalis, advisor dari lembaga donor, serta LSM.

"Pada intinya responden melakukan pengisian sesuai fakta dan transparan. Notifikasi WhatsApp yang masuk ke Hp masing-masing responden, silakan diisi. Untuk memastikan progresnya, minggu depan kami juga akan melakukan monitoring ke sejumlah OPD Kepahiang untuk melihat progres SPI di Kepahiang," demikian Yoyon. 

Sekadar mengulas, mekanisme SPI sama seperti sebelumnya, seluruh responden akan mendapatkan SMS atau notifikasi SPI yang dikendalikan oleh KPK. Selanjutnya responden wajib mengisi SPI sesuai dengan apa yang sudah dialami ketika berurusan dengan pelayanan publik.

BACA JUGA:MCP Pemprov Bengkulu Terus Meningkat, SPI Perlu Perbaikan

SPI sendiri merupakan upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 8 huruf c dan huruf e, serta Pasal 10 angka (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

SPI yang dijalankan tahun 2024 ini sesuai dengan surat KPK perihal sosialisasi Pelaksanaan SPI 2024 tertanggal 2 April 2024 lalu. Melalui SPI, masyarakat maupun ASN diminta memberikan penilaian serta menjawab pertanyaan dengan jujur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan