Radarkoran.com - Dalam upaya memastikan keselamatan para pekerja yang sudah direkrut atau dipekerjakan setiap perusahaan yang bergerak dalam wilayah Lebong, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigarsi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, bakal melaksanakan monitoring guna melihat kelengkapan alat pelindung diri atau APD pekerja perusahaan.
Kepala Disnakertrans Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandeam, MAp menyampaikan, pihaknya telah menjadwalkan untuk melaksanakan kegiatan monitoring Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) para pekerja di perusahaan dalam wilayah Kabupaten Lebong.
Monitoring sendiri akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024 mendatang, dengan tujuan untuk memastikan keselamatan para pekerja di perusahaan.
"Iya, monitoring K3 memang sudah kita jadwalkan pada Agustus mendatang. Kegiotan ini juga merupakan kegiatan rutin Disnakertrans Lebong untuk mermastikan keselamatan para pekerja di setiap perusahaan di Lebong," ujar Riko.
BACA JUGA:BPBD Prediksi Musim Kemarau Hingga Awal November
Lebih jauh, dijelaskannya, penerapan K3 sendiri sudah diatu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut, keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah sgegala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
"Saat monitoring nanti kita akan melihat kelengkapan APD pekerja, mengecek klinik kesehatan khusus bagi perusahaan besar, memastikan BPJK Ketegakerjaan pekerja hingga melihat ketersediaan rambu-rambu K3 perusahaan," jelasnya.
Tambah Riko, berdasagkan data yang dimili Disnakertrans Lebong, tercatat ada sebanyak 65 perusahaan yang bergerak dalam wilayah Kabupaten Lebong. Dari jumlah tersebut, ada beberapa perusahaan besar yang semestinya wajib menjamin keselamatan pekerjanya, seperti BTL, TME, MHE, JR, PLTA, MPM, PGE, KHE, dan Indo Arabika.
BACA JUGA:25 Calon Dewan Terpilih Tuntas Sampaikan Tanda Terima LHKPN ke KPU
"Selain K3 perusahaan, monitoring juga kita lakukan terhadap kegiatan fisik yang dilaksanakan oleh OPD Pemkab Lebong yang menggunakan jasa kontruksi. Mereka yang kedapatan masih melanggar nantinya akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan dan pertanggung jawaban," tandasnya.