Sudah 3 Warga Lebong Dideportasi, Disnakertrans Ajak Berangkat Sesuai Aturan

Kantor Disnakertrans Lebong--EKO/RK
Radarkoran.com - Ada 3 warga Kabupaten Lebong yang dideportasi dari Malaysia. Alasannya karena mereka kedapatan bekerja secara ilegal di Neheri Jiran tersebut. Agar kejadian tersebut tidak terulang, warga Lebong yang berniat bekerja ke luar negeri atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar bisa berangkat sesuai dengan aturan yang ada.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean, SE, mengatakan 3 warga Lebong yang dideportasi itu masuk dalam 108 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Depot Machap Umboo, Melaka, pada 25 Januari 2025 lalu.
Kepulangan mereka dilakukan melalui Dumai, Riau, sesuai dengan surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau.
"Kami telah menerima surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia dan BP3MI Riau terkait deportasi ini," jelasnya.
BACA JUGA:Wabup akan Sidak Kehadiran ASN di Hari Pertama Masuk Kerja
Lebih jauh Riko menjelaskan, sesuai data yang mereka peroleh adapun 3 warga Lebong yang dideportasi dari Malaysia itu adalah BT (32) warga Talang Bunut, DP (22) warga Tanjung Bunga dan WIS (27) warga Semelako. Mereka termasuk dalam 44 WNI yang memilih untuk pulang secara mandiri karena memiliki biaya kepulangan ke daerah asal.
Menurut Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 1 Tahun 2024, pekerja migran yang memiliki biaya sendiri dapat memilih kepulangan secara mandiri.
"Dari 108 WNI yang dideportasi, sebanyak 44 orang memilih jalur ini, termasuk tiga warga Lebong, " lanjutnya.
Riko mengimbau kepada warga Lebong yang berniat bekerja ke luar negeri agar bisa berangkat sesuai dengan aturan yang ada. Dijelaskannya jika setiap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) wajib mendapatkan rekomendasi dari Disnakertrans sebagai syarat pembuatan paspor, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Kami juga mengingatkan warga Lebong yang ingin bekerja ke luar negeri untuk memastikan bahwa agen atau perusahaan perekrut sudah terdaftar secara resmi," tambahnya.
Keberangkatan ilegal tanpa rekomendasi resmi dapat dikategorikan sebagai PMI non-prosedural, yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan perlindungan hukum di negara tujuan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau berkonsultasi dengan Disnakertrans sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.
"Bagi masyarakat yang berangkat tanpa rekomendasi resmi dari Disnakertrans, mereka dianggap sebagai calon PMI non-prosedural," tutup Riko.