Soal TKA, Disnakertrans Ingatkan Perusahaan untuk Lapor

Tenaga Kerja Asing --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Lebong diwajibkan untuk memberikan laporan jika terdapat Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mereka pekerjakan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si, melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Riko Tanfean, SE, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ketenagakerjaan asing yang berpotensi melanggar hukum.

"Kami tidak ingin kecolongan. TKA yang bekerja di wilayah Lebong wajib melapor ke Disnakertrans. Maka dari itu, kami imbau seluruh perusahaan agar patuh dengan kewajiban pelaporan, khususnya saat menerima kunjungan dari luar daerah atau merekrut tenaga asing," ujar Riko.

Menurut Riko, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setiap TKA yang akan bekerja di suatu wilayah di Indonesia harus terlebih dahulu mengantongi izin resmi berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Tanpa dokumen tersebut, keberadaan TKA dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.

"Setiap TKA yang tidak memenuhi persyaratan administratif seperti izin RPTKA adalah ilegal. Dan tentu saja kami akan menindaklanjutinya secara tegas, termasuk kemungkinan proses hukum," tambahnya.

BACA JUGA:4 Puskesmas Dibangun Lewat DAK 2025, Ini Daftarnya

Lebih lanjut, Riko menjelaskan bahwa pengawasan dan pelaporan terhadap keberadaan TKA bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, namun juga merupakan kewajiban perusahaan itu sendiri.

Ia menekankan bahwa pelaporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem pengawasan ketenagakerjaan agar tidak terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan aturan.

"Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menjaga ketertiban di sektor ketenagakerjaan, termasuk mencegah masuknya tenaga kerja ilegal yang bisa merugikan pekerja lokal maupun stabilitas sosial," katanya.

Riko juga menambahakan, pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan serta menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna memastikan setiap proses penerimaan tamu dan TKA dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

Tak hanya perusahaan, masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam mengawasi keberadaan TKA di lingkungan sekitar.

Riko menuturkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mendeteksi potensi pelanggaran yang mungkin tidak terpantau langsung oleh pemerintah.

"Jika masyarakat menemukan adanya aktivitas tenaga kerja asing yang mencurigakan, kami mohon segera laporkan ke Disnakertrans atau pihak berwenang. Semua laporan akan kami tindak lanjuti," tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan