Pejabat dan Caleg Terpilih di Kaur Ditetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Pasar Inpres Bintuhan

Kamis 01 Aug 2024 - 10:51 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu menetapkan 5 tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu 31 Juli 2024. 

Kelimanya,  ditetapkan Kejari Kaur sebagai tersangka, 3 diantaranya ASN yang bertugas di Pemkab Kaur, 1 Calon Legislatif atau Caleg terpilih dan 1 orang Pokja. Diduga kelimanya terlibat Tipikor dalam pembangunan Pasar Inpres TA 2022 lalu hingga menyebabkan Kerugian Negara (KN) Rp 600 juta.

Kajari Kaur, Pofrizal, MH didampingi Kasi Intel Andi Pebrianda, MH dan Kasi Pidsus Bobby Muhamad Ali Akbar, SH menyampaikan, setelah melakukan serangkaian penyidikan serta melakukan pemeriksaan saksi akhirnya ditetapkan 5 tersangka dan salah satu diantaranya, Caleg terpilih. 

Kelimanya diduga melakukan Tipikor atas pekerjaan pembangunan Pasar Inpres TA 2022 yang menyebabkan KN Rp 600 juta.

BACA JUGA:Sisa KN Rp 64,3 Juta, 3 Tersangka Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang Klaim Sudah Cukup

"Adapun 5 tersangka yang ditetapkan, 3 merupakan ASN lingkungan Pemkab Kaur termasuk pejabat eselon II (Kadis, red). Sementara 1 tersangka merupakan Caleg Kaur terpilih hasil Pilleg 2024 serta 1 anggota Pokja," sampai Kajari Pofrizal saat release, Rabu 31 Juli 2024. 

Dipaparkan, para tersangka disangkakan melakukan Tipikor atas pekerjaan belanja gedung dan bangunan Dana Alokasi Khusus Tugas Pembantuan (DAK TP) revitalisasi Pasar Raya Inpres Bintuhan. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kaur TA 2022.

Untuk inisial kelima tersangka adalah AGS selaku Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kaur TA 2022, PND selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), THB selaku Anggota Pokja. Selanjutnya, MLD selaku Direktur CV. SYB yang mengerjakan pembangunan serta SDR selaku Peminjam Perusahaan CV. SYB yang juga diduga merupakan Caleg terpilih Pemilu 2024. 

Untuk modus operandinya, ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobby Muhamad Ali Akbar, SH, akhir Tahun 2021 tersangka AGS yang saat itu menjabat Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kaur selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga meminta tersangka SDR mengerjakan Proyek Pembangunan Pasar Inpres Bintuhan dengan komitmen fee 5 persen. 

Selanjutnya, pada April 2022, tersangka SDR mendapatkan meminjam perusahaan milik MLD yaitu CV. SYB dengan komitmen fee 1,5 persen dari nilai kontrak hingga akhirnya mengikuti lelang proyek.

BACA JUGA:Siapa Tersangka Dugaan Tipikor Rumah BUMN, Ini Penjelasan Kejari Kepahiang

"Lantaran tersangka SDR maupun MLD tidak memiliki kemampuan menyusun dokumen penawaran, mereka meminta tersangka THB membuat dokumen penawaran dengan data yang tidak sebenarnya. Terutama terkait personel inti dan peralatan utama," tambah Kasi Pidsus, Bobby

Hingga proses tender berlanjut, tersangka THB tidak melakukan evaluasi terhadap CV. SYB dan hanya melakukan evaluasi terhadap perusahaan penawar lainnya. Akhirnya, CV. SYB menjadi pemenang lelang proyek dengan nilai kontrak Rp 2.676.687.000. 

"Permasalahan muncul ketika material proyek tidak sesuai spesifikasi sehingga berdasarkan temuan Ahli Konstruksi menyatakan proyek tersebut Gagal Konstruksi. Hal inilah membuat bengunan tidak dapat dimanfaatkan dan menyebabkan KN Rp 600 juta. Pascaditetapkan tersangka, kelimanya menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," demikian Kasi Pidsus Bobby.

Kategori :