Berikut Syarat Honorer Daftar PPPK 2024, Mari Disimak!

Sabtu 03 Aug 2024 - 11:13 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Pendaftaran PPPK 2024 ditargetkan dibuka pada Agustus bulan ini. Bagi honorer yang ingin mendaftar, ada baiknya cermati syaratnya.

Berikut ini akan diuraikan persyaratan yang harus dipenuhi honorer untuk bisa mendaftar PPPK 2024.

Untuk diketahui, menjelang pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 dibuka, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menerbitkan sudah Peraturan Menteri PAN-RB atau PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. 

Sedangkan untuk 2 KepmenPAN-RB yang sudah diterbitkan berkaitan dengan pengadaan CPNS 2024, yakni KepmenPAN-RB Nomor 320 Tahun 2024 dan  KepmenPAN-RB Nomor 321 Tahun 2024.

Honorer yang ingin mengetahui persyaratan mendaftar PPPK 2024 harus mencermati ketentuan PermenPAN-RB 6 Tahun 2024, yang mengatur seleksi CPNS dan PPPK sekaligus. Berikut persyaratan bagi honorer untuk bisa mendaftar PPPK 2024:

BACA JUGA:KemenPAN-RB: Setiap Honorer Bisa Daftar PPPK 2024, Semuanya Dites

1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK, dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut: 

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar, sesuai dengan ketentuan peraturan ketika melamar PPPK.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

BACA JUGA:Kabar Terbaru Jadwal Pendaftaran PPPK 2024, Sepertinya Honorer Bakal Kecewa

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.

Kategori :